Komite Nasional Keuangan Syariah, atau disingkat KNKS baru saja diresmikan oleh Presiden R.I. – Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada 27/7/2017.
KNKS ini didirikan guna mengembangkan potensi sekaligus menjawab tantangan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Komite tersebut merupakan lembaga non-struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan bentuk upaya serius pemerintah mengembangkan ekonomi syariah yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) ini melalui Peraturan Presiden No. 91 tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Dengan didukung oleh Dewan Pengarah yang beranggotakan 10 pimpinan dari unsur pemerintahan dan otoritas terkait, yaitu Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional / Ketua Umum IAEI, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) adalah wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Menteri PPN / Kepala Bappenas / Ketua Umum IAEI, Bambang Brodjonegoro dalam Peluncuran KNKS oleh Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
KNKS ini menyelenggarakan empat fungsi utama yaitu; Pertama, pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah. Kedua, pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah. Ketiga, perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah. Dan keempat, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
KNKS mendapat amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan. KNKS juga berperan untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan syariah untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“KNKS juga harus bisa menjawab tantangan pembangunan maupun ekonomi terkini, misalnya ada issue tentang ketimpangan pendapatan, maka akan didorong dulu bagaimana kontibusi ekonomi syariah terhadap penanganan masalah ketimpangan tersebut,” tambah Bambang Brodjonegoro.
Sebagai lembaga koordinasi untuk melaksanakan berbagai strategi perbaikan industri keuangan syariah, KNKS mendorong peran jasa keuangan syariah dalam kegiatan sektor riil dari ekonomi syariah, seperti pembiayaan syariah untuk industri pariwisata moslem – friendly.
Selain itu, KNKS diamanatkan untuk mewujudkan keuangan dan ekonomi syariah yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

