Investor Sukuk Tabungan mulai mencairkan dana Sukuk Tabungan-nya. Tercatat sebanyak 358 investor telah melakukan pencairan early redemption. Ini memang hak investor mencairkan dananya di instrument investasi tersebut guna keperluan likuiditas.
Setelah melalui periode pengajuan pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) Sukuk Tabungan (ST) Seri ST-001 dari tanggal 18 sampai 28 Agustus 2017, Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Resiko atas nama Menteri Keuangan telah menetapkan hasil early redemption atas Seri ST-001.
Untuk total volume early redemption yang disetujui pada periode pertama ini adalah sebesar Rp 61.209.000.000,00 (Rp 61,209 miliar).
Kemudian, Nilai Pokok ST-001 setelah sebagian dilunasi Pemerintah adalah Rp 2.523.913.000.000 (Rp 2,523 miliar).
Sedangkan tanggal setelmen early redemption adalah 7 September 2017 besok lusa ini. Sementara untuk tanggal jatuh tempo seri ST-001 adalah 7 September 2018.
Untuk jumlah investor yang memanfaatkan fasilitas early redemption adalah sebanyak 358 investor.
Memang salah satu keistimewaan dari instrument investasi Sukuk Tabungan ini adalah dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan fasilitas early redemption.
Investor yang membutuhkan likuiditas dapat memanfaatkan fasilitas early redemption. Periode early redemption ini dibuka pada pembayaran imbalan ke-12. Fasilitas early redemption diajukan antara tanggal 18 hingga 28 Agustus 2017 melalui Agen Penjual dimana investor melakukan pemesanan pembelian Sukuk Tabungan ST-001.
Investor yang dapat melakukan early redemptionadalah investor yang memiliki Sukuk Tabungan ST-001 minimal Rp 4 juta di setiap Agen Penjual dimana investor melakukan pemesanan pembelian.
Sementara itu, nilai nominal yang dapat diajukan early redemption adalah minimal Rp2 juta dengan kelipatan sesuai nominal per unit SBSN yaitu Rp1 juta, dan maksimal 50% dari kepemilikan Sukuk Tabungan di setiap Agen Penjual tempat investor melakukan pemesanan pembelian Sukuk Tabungan tersebut.

