Setelah lama didengung-dengungkan, akhirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi berdiri pada hari ini, Rabu (11/10/2017). Apa makna strategis berdirinya lembaga yang satu ini?
Menteri Agama R.I. – Lukman Hakim Saifuddin yang langsung meresmikan BPJPH, sebuah satuan kerja baru di Kemenag RI. Acara peresmian dilakukan di Gedung Kemenag, Thamrin, Jakarta.
“Hari ini kita hadir bersama untuk menyaksikan peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah diamanatkan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kita semua berharap, kehadiran BPJPH mampu membawa perubahan besar utamanya dalam pengembangan industri halal,” ungkap Lukman Hakim saat memberikan sambutan di acara peresmian BPJPH tersebut.
Lukman Hakim lantas menjelaskan, bahwa UU Jaminan Produk Halal menyatakan, bahwa kewenangan penerbitan produk sertifikat halal menjadi domain Kemenag. Untuk itulah, maka didirikan satuan kerja BPJPH ini.
Namun demikian, lanjut Menag, meskipun sudah ada BPJPH ini, namun kewenangan MUI tetap penting dan strategis. MUI nantinya menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.
Dalam sambutannya lebih lanjut, Menag Lukman Hakim mengemukan fenomena yang terjadi saat ini, bahwa isu halal kini telah menjadi perhatian dunia.
“Perkembangannya juga telah menjadi trend. Karena pesan Al-Quran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemaslahatan umat manusia seluruhnya. Saya mengamati, potensi industri halal di Negara kita sangat besar. Pertumbuhannya di atas rata-rata ekonomi secara umum,” papar Lukman Hakim.
Menurut Global Islamic Economy Indicator 2017, Indonesia masuk 10 besar negara konsumen industri halal terbesar dunia. Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara dengan masyarakat belanja makanan halal. Di sektor pariwisata halal, Indonesia menempati urutan ke-5 dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal dan keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat ke-6 dan 10 dunia.
Karena potensi yang besar itu, maka Menag Lukman Hakim berharap, keberadaan BPJPH ini nantinya akan mampu membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal Tanah Air, yang dampak ikutannya nanti akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

