Lembaga Pemeriksa Halal Segera Dibentuk Di Perguruan Tinggi

[sc name="adsensepostbottom"]

Rencana pembentukan Lembaga Pemerika Halal di beberapa perguruan tinggi mulai dibahas oleh Kemenag. Seperti apakah nantinya wujud, fungsi dan tugas lembaga tersebut?

Rencana Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mempersiapkan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di beberapa perguruan tinggi di tanah air terungkap dalam acara “Temu Konsultasi Bidang Kerjasama Jaminan Produk Halal dengan Perguruan Tinggi”  di Cawang, Jakarta Timur, 31 Oktober – 2 November 2017 sebagaimana dikutip MySharing dari situs kemenag.go.id.

Menurut Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) – Nifasri, temu konsultasi yang diikuti oleh  30 peserta dari 22 Perguruan tinggi dan aparatur BPJPH ini adalah bertujuan mendiskusikan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal pada perguruan tinggi.  Adapun sebagai narasumber kegiatan ini, lanjut Nifsari, adalah perwakilan dari MUI, Kemristek Dikti, BPPOM, serta Kepala BPJPH.

“Perguruan tinggi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Perguruan tinggi bisa mengambil peran sebagai LPH dengan syarat memiliki kantor sendiri, memperoleh akreditasi dari BPJPH, memiliki minimal tiga auditor halal tersertifikasi, serta memiliki lab atau kerjasama dengan lab yang sudah memperoleh standar ISO. Persyaratan tersebut sesuai amanat pasal 13 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” demikian jelas Kepala BPJPH – Sukoso pada hari pertama acara temu konsultansi tersebut.

Sukoso lalu menjelaskan lebih lanjut, bahwa BPJPH sebagai organ Pemerintah berhak untuk menyusun standardisasi kompetensi auditor halal dengan bekerjasama dengan MUI untuk aspek syariahnya. Sukoso pun mengajak perguruan tinggi lainnya yang belum mempunyai kajian halal agar memulainya dengan mendirikan Halal Center.

Sementara itu, Direktur Riset dan Pengembangan Kemristek Dikti – Ira Nurhayati Djarot menyampaikan, bahwa perguruan tinggi bisa melakukan berbagai macam riset terkait halal sesuai Rencana Jangka Panjang Pengembangan Riset. Ira Nurhayati lalu menambahkan, khusus terkait pendanaan, ia berharap bisa menggunakan skema yang tersedia pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Dari kalangan akademisi perguruan tinggo yang hadir di acara temu konsultasi tersebut, Yuni Irwanto dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mengharapkan agar BPJPH segera menyelenggarakan pelatihan auditor halal. Yuni juga berharap, agar lembaga kampus saling membina dalam meningkatkan kualitas laboraturium guna meraih standardisasi ISO sebagaimana dipersyaratkan.