Kemenag Sosialisasikan UU JPH di INDHEX

[sc name="adsensepostbottom"]

Bisnis produk halal saat ini banyak diminati, pengusaha harus bersiap melakukan sertifikasi halal. .

Indonesia Halal Expo (INDHEX) 2017 menggelar Sialturahim LPPOM MUI dan Perusahaan Sertifikat Halal di Jakarta. Event ini dihadiri banyak pengusaha dari berbagai daerah di Indonesia, juga China dan India

Dalam gelaran Indonesia Halal Expo (INDHEX) 2017 LPPOM MUI mengadakan seminar tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hadir sebagai pembicara, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Abd. Amri Siregar, Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing Muti Arintawati, dan Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman, Rahmat Hidayat. .

Pada seminar ini, Amri mengulas tentang penyelenggaraan jaminan halal berdasarkan UU N0.33 tahun 2014 tentang JPH. Menurutnya, salah satu tujuan penyelenggaraan JPH adalah meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk.

“Bisnis produk halal saat ini banyak diminati pelaku usaha. Kami mengajak para pengusaha mulai bersiap untuk melakukan sertifikasi halal. Bagi yang sudah, agar secara kontinu memperpanjangnya apabila telah habis masa berlakuknya,” ungkap Amri.

Amri menyampaikan, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur pendaftaran sertifikasi halal setelah BPJPH beroperasi, yaitu: pelaku usaha mendaftar ke BPJPH, kemudian LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian dan selanjutnya difatwakan oleh MUI.