Menyandang predikat destinasi wisata halal kelas dunia, Lombok juga harus dilengkapi makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal.
Kementerian Perindustrian memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 23 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan dan minuman (mamin) di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Produk yang dihasilkan ke 23 IKM tersebut meliputi aneka kue basah, kripik, sambal, kopi, dan air minum dalam kemasan (AMDK).
“Sertifikat halal ini merupakan salah satu bukti pengesahan yang menunjukkan bahwa produk tersebut berkualitas dan aman dikonsumsi, terutama bagi konsumen muslim,” kata Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur Kemenperin – Sudarto di Lombok, Jumat (17/11).
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Sudarto menyampaikan, pemberian sertifikat halal ini karena potensi Lombok yang berhasil meraih penghargaan sebagai World’s Best Halal Honeymoon Destination dan World’s Best Halal Tourism Destination pada ajang World Halal Travel Award 2015 di Uni Emirat Arab.
“Jadi, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah pada produk halal tersebut,” ujar Sudarto.
Menurut Sudarto, dengan predikat destinasi wisata halal kelas dunia, menjadi modal penting bagi Lombok untuk lebih menarik wisatawan muslim mancanegara.
“Untuk itu, selain perlu didukung ketersediaan sarana dan prasarana seperti tempat ibadah dan hotel, juga harus dilengkapi makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal,” demikian Sudarto, Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur Kemenperin.

