Menyandang predikat destinasi wisata halal kelas dunia, Lombok juga harus dilengkapi makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal.
Kementerian Perindustrian memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 23 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan dan minuman (mamin) di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Produk yang dihasilkan ke 23 IKM tersebut meliputi aneka kue basah, kripik, sambal, kopi, dan air minum dalam kemasan (AMDK).
“Sertifikat halal ini merupakan salah satu bukti pengesahan yang menunjukkan bahwa produk tersebut berkualitas dan aman dikonsumsi, terutama bagi konsumen muslim,” kata Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur Kemenperin – Sudarto di Lombok, Jumat (17/11).
- BPKH dan Bank Muamalat Jaga Silaturahmi dengan Jurnalis Medan
- BCA Syariah Catat Pertumbuhan Aset 17,2% YoY, Perkuat Dampak via Inisiatif Sahabat Berkahmu
- Bank Muamalat Gelar Silaturahmi dan Diskusi bersama Para Jurnalis Medan
- Sinergi BPKH dan Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital
Sudarto menyampaikan, pemberian sertifikat halal ini karena potensi Lombok yang berhasil meraih penghargaan sebagai World’s Best Halal Honeymoon Destination dan World’s Best Halal Tourism Destination pada ajang World Halal Travel Award 2015 di Uni Emirat Arab.
“Jadi, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah pada produk halal tersebut,” ujar Sudarto.
Menurut Sudarto, dengan predikat destinasi wisata halal kelas dunia, menjadi modal penting bagi Lombok untuk lebih menarik wisatawan muslim mancanegara.
“Untuk itu, selain perlu didukung ketersediaan sarana dan prasarana seperti tempat ibadah dan hotel, juga harus dilengkapi makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal,” demikian Sudarto, Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur Kemenperin.

