Pemerintah kembali berhasil menghimpun dana yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp 5,950 Triliun dalam lelang terbaru Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hari ini di Jakarta.
Pemerintah Indonesia hari ini (21/11) di Jakarta melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara untuk seri SPNS08052018 (reopening), PBS013 (reopening), PBS014 (reopening), PBS011 (reopening) dan PBS012 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Pemerintah yang hendak memanfaatkan dana lelang Sukuk Negara tersebut guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN, saat lelang Sukuk Negara kali ini berhasil menghimpun dana sebesar Rp 5,950 triliun.
Nilai yang terhimpun dari lelang Sukuk Negara terbaru tersebut adalah hasil dari total penawaran yang masuk sebesar Rp15.673.200.000.000,00 (Rp 15,673,2 Triliun).
Jumlah hasil lelang sebesar Rp 5,950 triliun tersebut, melebihi dari target indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp 5 triliun.
Lelang Sukuk Negara pada hari kembali bersifat terbuka (open auction), dengan menggunakan metoda harga beragam (multiple price).
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Wakalah dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 95/DSN-MUI/VII/2014. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S dan seri PBS menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara, dan proyek/kegiatan dalam APBN-P tahun 2017 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2017.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

