Indonesia Kurang Serius Garap Industri Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Sikap pelaku usaha cenderung masih tidak aware terhadap pentingnya produk halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengatakan, pasar Indonesia pada 2018 akan dibanjiri oleh produk-produk asing yang telah berlabel halal, baik yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun yang diendorse oleh lembaga otoritas halal di Indonesia saat ini yaitu LPPOM MUI.

“Sayangnya,  pelaku usaha halal Indonesia belum menganggap industri halal sebagai peluang bisnis penting. Ini dikarenakan sikap mendasar dari pelaku usaha yang belum memiliki budaya awareness terhadap produk halal. Padahal kenyataannya sekarang, industri halal sedang menjadi trend global di dunia,” kata Ikhsan pada seminar ISEO 2018 di UI Depok, Selasa (5/12).

Menurut dia,  alasan industri halal di Indonesia tidak tumbuh secara signifikan, karena sikap pelaku usaha yang cenderung masih tidak aware terhadap pentingnya produk halal. Selain itu, juga kurangnya orientasi usaha untuk merebut pasar industri halal dunia.

Kondisi seperti itu, sejalan dengan kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan fasilitas untuk industri halal agar tumbuh dan berkembang. Terbukti dengan UU JPH yang telah diundangkan pada tahun 2014, sampai saat ini belum berlaku efektif. “Padahal, lahirnya UU JPH diharapkan sebagai umbrella provisions dari semua regulasi halal,” ucapnya.

Disampaikan Ikhsan, UU JPH yang sampai saat ini belum berlaku efektif kemudian berpengaruh terhadap industri halal Indonesia, sehingga tertinggal dengan industri halal negara lain. Di samping itu, aparatur juga tidak serius untuk menegakkan hukum kepabeanan, sehingga mengakibatkan industri halal di Indonesia tidak berkembang pesat seperti di negara lain.