Kejadian kurang menyenangkan yang berhubungan dengan pengemudi ojek online kembali terjadi pada Rabu (28/02/2018) kemarin.
Sebuah mobil mewah berwarna putih dengan plat B 233 PB itu seketika menjadi ringsek akibat ulah puluhan pengemudi ojek online yang sedang mengantarkan jenazah sesam rekannya marah dan kesal seketika akibat ulah pengemudi mobil tersebut yang melontarkan kata-kata kasar.
Sejumlah driver ojek online (ojol) beramai-ramai merusak mobil seorang pengemudi, di Underpass Senen, Rabu (28/02/2018) malam.
Para driver tersebut diketahui usai mengiringi jenazah korban kecelakaan seorang driver bernama Muhammad Rizki Ady. jenazah warga Kampung Rawa Selatan RT 13 RW 05, Jakarta Pusat tersebut telah diantar dari rumah duka ke pemakaman.
Ketika dalam perjalanan pulang, seorang pengemudi mobil putih bernopol B 233 PB tiba-tiba melontarkan ucapan yang kasar kepada mereka.Peristiwa ini terjadi di underpas pasar senen membuat pengguna jalan lainnya ketakutan itu bermula lantaran salah satu dari rombongan pengemudi ojek online menerima perkataan kasar dari salah seorang yang ada di dalam mobil tersebut.
Sementara itu, menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, peristiwa itu terjadi di Underpass Senen,telah memeriksa dua penumpang mobil Nissan X-Trail yang dirusak oleh sekelompok pengemudi ojek online di underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018) malam.
Mobil tersebut dikendarai Andrian Anton yang merupakan sopir dan Anton Leonard Ayal. Roma menjelaskan, dari keterangan sementara Andrian dan Anton, awalnya mereka melintas dari Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih menuju arah Senen pada Rabu malam Kedua pengendara mobil tersebut melihat sekelompok ojek online berkerumun di ruas jalan menuju arah Senen.
Roma mengatakan, dari pengakuan Andrian dan Anton, keduanya telah terlebih dulu membunyikan klakson untuk melintas. Namun, diakui keduanya bahwa ada seorang driver yang tidak merasa senang keduanya melintas.
Hingga saat ini, kepolisian juga masih meminta keterangan dari yang bersangkutan, yang tak lain si pemilik kendaraan mobil tersebut.
“Laporan pihak mobil, terjadi tindak pidana bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” terang Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu kepada awak media, Kamis (01/03/2018).
Pelapor diketahui bernama M Hidayat Sangaji. Sementara Roma tidak menjelaskan siapa Hidayat dan apa perannya di dalam mobil tersebut.
Versi pelapor, bermula ketika pelapor mengendarai mobil Nissan X-Trail melintas di Jl Letjen Suprapto, Jakpus pada Rabu (28/02/2018) malam. Di saat bersamaan ada sejumlah driver ojek online yang berkerumun.
“Pelapor melewati (kerumunan ojek online) dan pelapor mengklakson ijin numpang lewat tetapi ada anggota Grab tidak terima dan memukul kendaraan pelapor,” tuturnya.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami luka di mata sebelah kiri bengkak dan kepala sebelah kanan robek. Sementara saksi Andrian Anton (sopir) mengalami luka tangan sebelah kiri dan kanan robek serta kepala sebelah kiri memar dan saksi Anton Leonard (penumpang) luka bibir sebelah kiri, kepala sebelah kanan.