sukuk

Lelang Sukuk Negara lagi, Pemerintah Raih Rp 670 Miliar

[sc name="adsensepostbottom"]

sukukPemerintah Indonesia yang dalam dua bulan terakhir ini gencar melelang Sukuk Negara dalam rangka mengejar target pembiayaan APBN 2014, kembali sukses menghimpun dana yang cukup signifikan dalam Lelang Sukuk Negara terbaru 20 Mei 2014 di Jakarta. Meski tak menghasilkan dana sebesar lelang Sukuk Negara-Sukuk Negara sebelumnya, lelang Sukuk Negara seri SPN-S 07112014 (re-opening), seri PBS003 (reopening), seri PBS005 (reopening) dan seri PBS006 (reopening), melalui sistem pelelangan Bank Indonesia tersebut, berhasil menghimpun dana Rp. 670 miliar.

Dana Rp 670 miliar yang berhasil diserap dari lelang empat seri Sukuk Negara itu, adalah hasil dari total penawaran yang masuk, yaitu sebesar Rp.3.058 triliun.

Berdasarkah hasil lelang yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Meneri Keuangan, Sukuk Negara seri SPN-S 07112014 ternyata tidak ada yang memenangkan lelangnya.

Sementara itu, jumlah nominal dimenangkan untuk Sukuk Negara seri PBS003 adalah sebesar Rp190 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 8,62993%, lalu tingkat imbalan 6,00%. Seri PBS003 ini akan jatuh tempo tertanggal 15 Januari 2027.

Sedangkan jumlah nominal dimenangkan Sukuk Negara seri PBS005 adalah sebesar Rp480 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 9,00885%, lalu tingkat imbalan 6,75%. Tanggal jatuh tempo Sukuk Negara seri ini adalah 15 April 2043.

Satu seri lagi SBSN yang ditawarkan pada saat lelang yaitu Sukuk Negara seri PBS006 ternyata juga tidak ada yang dimenangkan.

Adapun dana yang didapat dari hasil lelang keempat sukuk Negara di atas adalah guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014.

Penerbitan Sukuk Negara seri SPN-S 07112014 adalah menggunakan akad ijarah sale and lease back. Sementara seri PBS003, PBS005, dan PBS006 menggunakan akad ijarah asset to be leased.

Lelang Sukuk Negara mengacu pada kewenangan yang diberikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang.