Akad musyarakah mutanaqisah belum banyak dikenal masyarakat awam ditengah maraknya penggunaan akad murabahah (jual beli). Padahal, ada beberapa keunggulan yang melekat di akad musyarakah mutanaqisah (akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang, dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap).
Pakar ekonomi syariah dan trainer Iqtishod Consulting, Agustianto mengatakan musyarakah mutanaqisah dapat dimanfaatkan oleh perbankan syariah untuk bersaing dalam hal pricing, mengingat ujrah bisa ditinjau setiap saat. Peninjauan itu pun berdasar kesepakatan dengan nasabah. Nasabah juga harus diberitahu bahwa perubahan pricing itu dilakukan tidak semena-mena tapi didasarkan oleh cost of fund dan kondisi ekonomi makro. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran nilai ujrah, seperti harga pasar rumah, suku bunga, biaya operasional, dan kondisi makroekonomi.

Sementara, lanjutnya, pembiayaan musyarakah mutanaqisah property indent bisa juga menggunakan ijarah maushufah bizzimmah. “Pada Jual Beli Salam terjadi Bay’ ‘Ain, Sedangkan pada IMFZ terjadi Bay’ Manfa’ah (Jasa). Harga dibayarkan lebih dahulu, sementara manfaat barang belakangan. Sebagaimana halnya pada jual beli salam, harga (uang) dibayarkan lebih dulu, sedangkan barangnya ditangguhkan dan menjadi hutang (zimmah) pihak penjual,” imbuh Agustianto.
Di sisi risiko, Agustianto menambahkan risiko musyarakah mutanaqisah hampir serupa dengan risiko murabahah, namun satu hal yang perlu ditinjau kembali adalah penilaian kolektibilitas pembiayaan. “Ini harus kita usulkan ke BI supaya penilaian kelancaran cicilan disamakan dengan murabahah, jangan dengan musyarakah karena kalau pembiayaan musyarakah telat sedikit langsung masuk ke kolektibilitas tiga,” cetus Agustianto.
Sementara, lanjutnya, kendati akta dan sertifikat kepemilikan tanah atas nama nasabah, surat-surat tersebut tetap dipegang oleh bank sampai pengambilalihan kepemilikan aset sempurna kepada nasabah. Dengan begitu, bank bisa menarik aset dengan menjualnya sesuai kesepakatan dan membagi hasil penjualan sesuai porsi kepemilikan jika pembiayaan benar-benar macet. Jika pembiayaan bermasalah, bank sebelumnya bisa merestrukturisasi pembiayaan tersebut.
Sementara, jika nasabah mempercepat pelunasan pembiayaan, maka nasabah membayar pinjaman pokok dan biaya administrasi. Agustianto menerangkan pengenaan biaya administrasi itu ditetapkan karena bank sudah kehilangan potensi keuntungan di masa depan.

