produk investasi syariah
Beberapa contoh produk investasi syariah ritel. Ilustrasi: Ibrahim Aji

Mengenal Istilah Umum Produk Bank Syariah dan Prinsipnya

[sc name="adsensepostbottom"]

produk bank syariahSerupa tetapi tak sama. Produk bank syariah tidak sama dengan bank konvensional, tetapi serupa? Loh? Memahaminya dalam kerangka seperti ini. Dari segi fitur, cakupan, dan layanan produk bank syariah sama atau lebih tepatnya bersaing dengan produk bank konvensional. Para praktisi bank syariah menyebutnya “at par”.

Jika rupa adalah soal kemasan, tabungan reguler dengan fitur e-banking sudah dijual oleh bank syariah. Paling ada sedikit perbedaan di komunikasi pemasarannya. Produk bank syariah masih memakai pencitraan terkait “Islam”, misalnya menggunakan kata-kata “berkah”, “amanah”, “maslahat” “sesuai syariat”, dan sebagainya. Sepertinya masih sulit mencari pengganti kata-kata berasosiasi kuat dengan Islam seperti itu.

Jika soal prinsip, jelas berbeda. Yang paling kentara, produk bank syariah tidak berbasis riba sebagai mesin pengganda nilai finansialnya. Prinsip lainnya, sebenarnya universal dan
berlandaskan pada asas luhur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kemitraan, keadilan, dan transparansi.

Berlandaskan pada prinsip tersebut, pada dasarnya produk bank syariah terdiri dari dua kategori yang menjadi penopang seluruh kegiatan operasional hingga bagi hasil dalam sistem perbankan syariah. Dua usaha tersebut dimulai dari penghimpunan dana nasabah yang kemudian dibagi ke dalam beberapa berbagai jenis produk sebagai bentuk penyaluran dana atau jasa kepada masyarakat yang membutuhkan proses jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah. Berikut istilah umum produk penghimpunan dana yang terdapat pada perbankan syariah:

Giro
Dikenal dalam prinsip syariah sebagai Wadi’ah yad adh-dhamana. Giro dalam perbankan syariah berarti bank menjamin keamanan dana yang Anda percayakan. Dalam produk giro dengan prinsip syariah, nasabah akan mendepositokan sejumlah dananya untuk dijaga oleh bank dan bank menjamin serta memberikan garansi bahwa dana tersebut dapat Anda tarik sewaktu-waktu Anda membutuhkan. Keuntungan yang Anda peroleh melalui produk giro bank syariah diberikan oleh bank dalam bentuk prinsip hibahan.

Tabungan
Tabungan atau saving account dalam prinsip syariah dibedakan ke dalam dua prinsip, yaitu prinsip wadi’ah yad adh-dhamana serta prinsip mudharabah. Perbedaan mendasar dari kedua prinsip tersebut adalah dari tujuan pembukaan rekening tabungan tersebut. Jika pada tabungan rekening pribadi, maka Anda akan diarahkan pada tabungan menggunakan prinsip wadiah yad dhammanah, sedangkan untuk individu, korporasi, komunitas, dan organisasi yang ingin membuka rekening tabungan di bank syariah dengan nominal dana tertentu akan diarahkan oleh bank kepada produk tabungan mudharabah.

Deposito
Untuk produk deposito bank syariah dimasukkan ke dalam prinsip mudharabah yang dapat dimiliki oleh perorangan, komersial, maupun organisasi non-komersial. Produk deposito dengan prinsip mudharabah sebagaimana diketahui pada akhir periode produk penghimpunan dana bank syariah, hasil keuntungan dari penyaluran dana penghimpunan dana produk bank syariah akan mendapatkan profit sharing atau keuntungan dengan bagi hasil.

Simpanan Khusus
Produk simpanan khusus dikenal dengan prinsip mudharabah muqayyadah. Model produk bank syariah ini bersifat khusus atau restricted, jadi nasabah atau shahibul maal dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh pihak bank syariah sebagai pengelola dana atau mudharib.

Dengan mengetahui istilah umum produk perbankan syariah beserta prinsipnya, Anda sudah dapat menentukan produk mana yang cocok dengan kebutuhan finansial Anda dan keluarga dalam kategori produk penghimpunan dana bank syariah. Seperti misalnya produk tabungan atau saving account pribadi dapat Anda gunakan untuk mendidik anak-anak Anda supaya gemar menabung sejak dini. Sedangkan untuk produk perencanaan finansial berjangka, Anda dapat mengambil produk simpanan khusus atau deposito dengan prinsip mudharabah. Selamat menabung di bank syariah!