Siapa yang berwenang memberikan jaminan produk halal? Kementerian Agama Republik Indonesia menginginkan agar administasi proses sertifikasi halal berada di Kementerian Agama, namun MUI menginginkan agar sertifikasi halal berada di bawah kewenangannya.

Belum lama kasus biscuit bourbon (republika,29/5) yang mengandung babi beredar di masyarakat, sampai tulisan ini dibuat tidak ada tindakan hukum yang tegas bagi pelanggar atau produsen yang secara sengaja/tidak sengaja menjual biscuit tersebut.
Kasus bakso daging celeng atau daging babi hutan (detik,5/5) yang sengaja diolah untuk dijual kepada masyarakat juga menghentakkan kesadaran umat Islam, bahwa selama ini banyak pedagang bakso membeli daging celeng dengan harga lebih murah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Penggunaan rhum atau sejenis minuman keras dengan alcohol di atas 10% sebagai campuran kue untuk menambah kenikmatan makanan sering kali terjadi. Sayangnya banyak sekali umat muslim yang tidak menyadari hal tersebut.
Kasus sapi gelonggongan (2013), rumah potong hewan (republika,12/5) yang ternyata hampir 90% belum bersertifikat halal, kasus ayam tiren (2012) ternyata menjadi kasus yang sering berulang dari tahun ke tahun. Lalu bagaimana kita dapat meyakinkan diri kita bahwa semua yang dikonsumsi adalah halal.
Seiring dengan begitu banyaknya kasus produk makanan ataupun non makanan yang mengandung zat yang diharamkan. Maka, sudah sepatutnya pemerintah memberikan jaminan dan pengawasan produk halal dan haram yang ada di pasar. Jaminan produk halal bagi masyarakat muslim di Indonesia adalah hak konstitusional warga yang harus dijalankan pemerintah seperti tercantum dalam UUD 1945. Bahwa setiap warga Negara dilindungi sepenuhnya untuk dapat memeluk dan menjalankan ibadah agama nya. Mengkonsumsi makanan yang halal dan thayib sudah jelas adalah bagian dari kewajiban setiap muslim dalam menjalankan ibadah kepada Allah swt.
Kabar terakhir, DPR baru dapat menargetkan segera menyelesaikan pembahasan dan menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menjadi UU sebelum masa tugas anggota DPR RI periode 2009-2014 berakhir pada September ini.
Sebagaimana dikatakan Panitia Kerja RUU JPH DPR RI, Raihan Iskandar pada diskusi “Forum Legislasi: RUU JPH” di Gedung MPR/DPR/DPD (3/6), “Kendala pembahasan RUU JPH, karena masih adanya ketidak sepakatan antara Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal proses sertifikasi halal,” kata anggota.
Siapa yang bertanggung jawab untuk sertifikasi, masih menjadi kendala. Kementerian Agama Republik Indonesia menginginkan agar administasi proses sertifikasi halal berada di Kementerian Agama, namun MUI menginginkan agar sertifikasi halal berada di bawah kewenangannya. Artinya, MUI sebagai embaga pemberi fatwa halal.
Ai Nur Bayinah, SEI., MM., CPMM, Direktur Eksekutif SEBI Islamic Business & Economics Research Center (SIBER-C), membuat analisa bagus tentang Jaminan Produk Halal. [su_button url=”http://blog.mysharing.co/jaminan-produk-halal-seberapa-pentingkah/” target=”blank” background=”#000000″ radius=”round”]Baca Analisanya [/su_button]
