chitose masuk daftar efek syariah

Chitose Internasional Masuk Kategori Efek Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

chitose masuk daftar efek syariahBertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai Efek Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menetapkan saham PT Chitose Internasional Tbk sebuah perusahaan yang bergerak di bidang furniture, sebagai Efek Syariah. Keputusan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-30/D.04/2014.

Dengan demikian, Efek berupa saham PT Chitose Internasional Tbk masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Nurhaida atas nama Dewan Komisioner OJK dalam siaran pers OJK (18/6/14) di Jakarta.

Penetapan efek syariah baru dari DK OJK ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Chitose Internasional Tbk.

PT Chitose Internasional Tbk sendiri memang sebelumnya telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana kepada OJK pada tanggal 14 April 2014. Saat itu juga disertai perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran serta telah memenuhi persayaratan sebagai Efek Syariah.

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan OJK diatas adalah: a. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Shaam PT Chitose Internasonal Tbk; dan b. Data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya. Keputusan diatas ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 17 Juni 2014.

Secara periodik, OJK selalu melakukan tinjauan atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Tinjauan atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.