Industri keuangan syariah yang semakin modern dan canggih dalam kurun dekade terakhir membuat ijtihad kontemporer semakin diperlukan dalam menentukan suatu produk keuangan tidak menyalahi aturan ajaran Islam.

Industri keuangan yang berkembang semakin cepat inilah yang kemudian menimbulkan kebutuhan akan ulama yang cakap, proaktif dan bertindak cepat dalam merumuskan fatwa.
Profesor International Islamic University Malaysia, Engku Rabiah Adawiah bt Engku Ali, mengatakan dari hari ke hari kebutuhan akan produk keuangan syariah yang inovatif semakin bertambah. Oleh karena itu dari sisi dukungan fikih Islam terhadap kebutuhan pengembangan produk keuangan syariah juga sangat diperlukan. Rabiah menuturkan pakar syariah pun tidak hanya cukup memiliki kelayakan akademik di bidang fikih, tetapi juga dituntut untuk mengetahui tentang perbankan, keuangan, undang-undang, dan mahir berbahasa Arab dan Inggris. “Kemahiran dan kelayakan para ulama ini harus interdisipliner,” kata Rabiah.
Menurut Rabiah, pasar keuangan syariah baru akan kokoh dan mantap jika punya pasar yang mendalam, dapat memenuhi kebutuhan nasabah, produknya universal dan berkualitas. Rabiah menjelaskan yang dimaksud dengan produk universal adalah produk yang dapat dipahami dan mengglobal, namun bukan berarti semuanya harus terstandar. “Paling tidak ada beberapa produk yang terstandarisasi yang bisa digunakan untuk transaksi antar negara,” cetus Rabiah.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Rabiah menuturkan tidak ada formula sempurna tentang jenis atau produk seperti apa yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, oleh karena itu viabiliti, daya saing dan kepatuhan syariah menjadi faktor penting dalam pengembangan produk keuangan Islam. Ia menambahkan pada dasarnya fikih Islam sangat fleksibel dan membuka peluang pengembangan produk secara agresif. Rabiah memaparkan beberapa teknik ijtihad yang dapat dipakai adalah memperkenalkan kontrak baru dengan menggabungkan berbagai ciri-ciri yang sah atau ‘islamisasi’ produk konvensional dengan membuang elemen yang tidak dibenarkan.

