Prosesi Peluncuran Sukuk Tabungan ST-001. Foto: @KemenkeuRI

Mengenal Konsep Sukuk Wakalah

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah secara resmi telah mengajukan permohonan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk penerbitan sukuk wakalah. Seperti apa konsep surat berharga syariah negara (SBSN) wakalah ini?

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, menjelaskan bahwa dalam konsep sukuk wakalah, perusahaan penerbit SBSN wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang SBSN untuk mengelola dana hasil penerbitan SBSN dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Sebagai wakil, perusahaan penerbit SBSN menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan, antara lain rencana jenis kegiatan, komposisi kegiatan, perkiraan keuntungan masing-masing kegiatan dan perkiraan keuntungan komposit.

Akad wakalah yang akan digunakan adalah wakalah tanpa ujrah (wakalah bil dunil ujrah) atau wakalah dengan ujrah (wakalah bil ujrah). Dalam hal sukuk diterbitkan dengan tujuan untuk dapat diperdagangkan di pasar sekunder, maka perusahaan penerbit SBSN wajib menjaga komposisi kegiatan minimal 55 persen dalam bentuk aset berwujud. Imbalan SBSN merupakan keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan penerbit SBSN. Imbalan dapat diberikan kepada pemegang SBSN selama jangka waktu SBSN secara periodik dan/atau pada saat jatuh tempo sesuai kesepakatan.

Keterangan Struktur Dasar SBSN Wakalah:

PENERBITAN

1a. Perusahaan penerbit SBSN menyatakan dirinya bertindak sebagai Wali amanat dari pemegang SBSN untuk mengelola dana hasil penerbitan SBSN dalam rangka kegiatan yang menghasilkan keuntungan:

– Perusahaan penerbit SBSN menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan.

– Akad wakalah yang digunakan adalah akad wakalah tanpa ujrah.

– Perusahaan penerbit SBSN menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain jenis dan komposisi kegiatan, penghitungan keuntungan masing-masing kegiatan dan komposit.

– Dalam hal SBSN akan diperdagangkan di pasar sekunder, perusahaan penerbit SBSN menjaga komposisi kegiatan penggunaan dana minimal 55 persen dalam bentuk aset berwujud.

1b. Penerbitan SBSN wakalah oleh Perusahaan Penerbit SBSN

2. Dana hasil penerbitan SBSN

KEGIATAN INVESTASI DAN IMBALAN SBSN

3.Perusahaan penerbit SBSN melakukan berbagai kegiatan yang menguntungkan, baik berupa kegiatan ijarah, tijarah, dan kegiatan lainnya yang sesuai prinsip syariah.

4. Dana kegiatan investasi

5. Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan kepada pemegang SBSN sebagai imbalan. Imbalan SBSN dapat diberikan selama jangka waktu SBSN secara periodik dan/atau pada saat jatuh tempo sesuai kesepakatan.

6. Pembayaran imbalan SBSN secara periodik kepada pemegang SBSN.

[bctt tweet=”Ini penjelasan akad syariah #SukukTabungan #ST001″ username=”my_sharing”]

JATUH TEMPO

7. Pada saat jatuh tempo, pemerintah membeli aset SBSN dengan membayar harga sesuai kesepakatan.

8. Harga pembayaran atas pembelian aset SBSN.

9. Pelunasan SBSN.