Kementerian Keuangan

Gencar Melelang Sukuk Negara, Pemerintah Himpun Lagi Rp 245 Miliar

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah mendulang Rp 245 miliar dari lelang ketiga seri Sukuk dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp1.595 triliun.

Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

Pemerintah Republik Indonesia masih terus gencar melelang Sukuk Negara guna mengejar pemenuhan sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014. Yang terbaru, Pemerintah sukses menghimpun dana Rp 245 miliar dari hasil Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara berbasis proyek (Project Based Sukuk) yaitu seri PBS005 (reopening) dan PBS006 (reopening), serta Sukuk Negara dengan seri SPN-S 02012015 (reopening) melalui sistem pelelangan Bank Indonesia (BI) yang berlangsung pada 15 Juli 2014 lalu di Jakarta.

Dana Rp 245 miliar yang berhasil diserap dari lelang ketiga seri Sukuk Negara di atas tersebut, adalah hasil dari total penawaran yang masuk, yaitu sebesar Rp1.595 triliun.

Mengenai rincian sukuk Negara yang berhasil dimenangkan adalah sebagai berikut; Jumlah nominal dimenangkan untuk Sukuk Negara seri PBS 005 adalah sebesar Rp 130 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 9,28958%, tingkat imbalan 6,75%, dan akan jatuh tempo tertanggal 15 April 2043.

Sementara itu, jumlah nominal dimenangkan untuk Sukuk Negara seri PBS006 adalah sebesar Rp115 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 8,23231%, lalu tingkat imbalan 8,25%. Seri PBS006 ini akan jatuh tempo tertanggal 15 September 2020.

Sementara itu, untuk Lelang Sukuk Negara seri SPN-S 02012015, ternyata tidak ada yang memenangkannya.

Kegiatan lelang Sukuk Negara itu sendiri adalah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang.

Adapun teknis pelelangan ketiga Sukuk Negara tersebut dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Adapun lelangnya sendiri bersifat terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Penerbitan Sukuk Negara seri PBS005, dan seri PBS006 yang telah dimenangkan di atas akan menggunakan akad ijarah asset to be leased. Penggunaan jenis akad untuk penerbitan SBSN tersebut, telah mendapatkan persetujuan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.

Kemudian yang akan bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS005 dan seri PBS006 di atas adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk meneribitkan SBSN.