sengketa harta waris

Sengketa Harta Waris, Apa Solusi Islam?

[sc name="adsensepostbottom"]

Sengketa harta waris bisa memecah saudara. Bagaimana Islam mengatur pembagian warisan? Bagaimana pengelolaannya? Ikuti Pelatihan Pengelolaan Pembagian Harta Waris – Basic (25/8).

sengketa harta waris

Mungkin pernah ada saudara, tetangga atau kenalan yang pecah hubungan antarsaudaranya karena sengketa harta waris. Biasanya salah satu pihak merasa pembagian harta waris seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Itu baru satu masalah dari banyaknya masalah seputar warisan. Lainnya seperti ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan. Nah, bagaimana Islam menjawab tentang harta waris? Bagaimana pengelolaannya?

Pelatihan Pengelolaan Pembagian Harta Waris (Basic) akan diadakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Dengn mengikuti pelatihan ini, Anda akan memahami:

  1. Bagaimana Syariat Ilmu Waris Pertama Ditetapkan oleh Allah Swt
  2. Memahami Perbedaan Konsep Hukum Waris Konvesional dan Syariah
  3. Memahami Pembagian Harta Warisan Sesuai Al Qur’an dan Hadist
  4. Memahami Sistem Ashobah Memahami Hajib dan Mahjub

Waktu dan Tempat:
Sabtu-Minggu, 30 – 31 Agustus 2014, Pukul 9.00-16.00, STEI Tazkia, Jl. Ir.H.Djuanda No.78 Sentul City Bogor

Fasilitas:
Eksekutif Meeting Room, Makan Siang, Snack,Modul Pelatihan, Sertifikat

Sangat cocok untuk:
Pengacara, Notaris, Praktisi Perbankan, Lembaga Pengelola Aset

Pemateri:

  1. Ust. Muhammad Isa Mustafa,MEI (Praktisi Pengelola Harta Waris)
  2. Ust. Muhammad Jabal alamsyah, Lc,MA (Pendiri dan Pengasuh Majelis Al Mawaris)

Investasi: Rp. 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Materi pelatihan harta waris untuk dipelajari dulu, berisi: 

  1. Brosur
  2. TOR Acara Pelatihan
  3. Susunan Acara
  4. Formulir Pendaftaran

Silakan download materinya (Zip File) dengan mengisi formulir di bawah ini:
[contact-form-7 id=”5839″ title=”Download Materi Pelatihan Sengketa Waris”]

Informasi dan Pendaftaran: LPPM Tazkia Telp. 021-87962291, Isep Amas Priatna HP 081317782050
Fiqih HP 087870370107

Anda juga dapat mendaftar via MySharing dengan mengisi formulir di bawah ini:
[contact-form-7 id=”5832″ title=”Daftar Pelatihan Waris”]