Industri keuangan syariah di Indonesia telah hadir selama lebih dari dua dekade. Perkembangannya cukup pesat dengan rata-rata di atas 30 persen per tahun. Kendati demikian, pangsa pasarnya masih kecil dibanding lembaga keuangan konvensional. Khusus untuk pasar modal syariah pun dinilai masih agak tertinggal. Yang harus dilakukan untuk dapat lebih mendongkrak kinerja pasar modal syariah adalah dengan memberikannya insentif.

Kini OJK pun sedang menentukan insentif yang tepat bagi pasar modal syariah agar bisa terus berkembang ke depannya, misalnya saja dalam hal perpajakan. Fakhri menuturkan selama ini transaksi keuangan syariah telah mendapat penyederhanaan pajak, dimana tidak ada lagi pengenaan pajak ganda. “Namun kami sedang memikirkan terkait pajak ini apakah bisa lebih dari sekedar itu? Mengenai ini kami juga berkoordinasi dengan Dirjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal. Jadi insentifnya masih terus dipikirkan,” kata Fakhri.
Selain itu, tantangan lainnya dalam mengembangkan pasar modal syariah adalah mengenai peningkatan awareness mengenai kontrak-kontrak (akad) keuangan syariah dan suplai instrumen keuangan di pasar. Fakhri mengakui jumlah instrumen obligasi syariah di pasar masih terbatas. Saat menerbitkan obligasi, pada dasarnya perusahaan dapat memilih antara obligasi konvensional atau obligasi syariah. Namun, dalam penerbitan obligasi syariah perusahaan harus memenuhi pula ketentuan sesuai prinsip syariah dan harus memiliki dewan pengawas syariah. “Jadi ada biaya tambahan,” imbuh Fakhri.
Selain itu, investor juga sudah memahami seluk beluk obligasi konvensional. Sedangkan, untuk obligasi syariah perusahaan masih perlu menjelaskannya kepada investor. “Jadi kalau dilihat lagi prosesnya panjang dan perlu menerangkan lebih dalam lagi ke investor mengenai obligasi syariah,” ujar Fakhri. Oleh karena itu, OJK pun kini sedang mendiskusikan insentif tepat bagi pasar modal syariah agar bisa lebih berkembang. Arah pengembangan OJK untuk pasar modal syariah diantaranya adalah untuk meningkatkan suplai dan permintaan pasar modal syariah hingga meningkatkan peran profesi penunjang pasar modal syariah.

