Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin.foto: MUI

Ketum MUI : Khuz Kullahu Aw Untruk Kullahu

[sc name="adsensepostbottom"]

Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin menegaskan,   kewenangan sertifikasi halal dengan penetapan fatwa halal diserahkan ke MUI atau dicabut semuanya dari MUI.

Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin.foto: MUI
Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin.foto: MUI

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), di DPR RI akan disahkan pada Kamis pekan ini. Ini adalah janji anggota dewan mendekati penentuan di masa akhir sidang DPR RI periode 2009-2014.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan, MUI sebagai wadah terhimpunnya ormas Islam berharap agar DPR krits dan cermat dalam menyerap aspirasi umat Islam dan masyarakat terkait penyelenggaraan JPH.

Din menjelaskan, ada tarik ulur yang kuat tentang siapa yang berwenang dalam melakukan proses sertifikasi halal dan fatwa halal. Oleh karena itu, MUI mendesak agar DPR tidak membuka peluang perbedaan di kalangan umat Islam yang berdampak terjadinya konflik horizontal karena masalah yang sangat krusia. DPR diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi umat Islam dan masyarakat yang sejak lama telah mengakui dan menerima MUI sebagai satu-satunya lembaga keagamaan Islam yang memiliki kewenangan dalam menyelenggaakan sertifikasi produk halal untuk dikukugkan di dalam RUU JPH.

“Ketentuan halal atau haram itu merupakan masalah keagamaan yang penetapannya dengan fatwa oleh para ulama. Bagi Indonesia, MUI telah diterima sebagai lembaga atau wadah terhimpunnya Ormas-ormas Islam, para ulama dan zuama oleh segenap komponen umat,” tegas Din dalam seminar JPH di Universitas Sahid Jakarta, belum lama ini.

Untuk menetapkan fatwa halal-haram, Komisi Fatwa MUI memerlukan informasi akurat, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Maka itulah, MUI membentuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) untuk melakukan penelitian dan audit halal oleh para ahli dengan beragam latar belakang keilmuan yang dibutuhkan.

Halal Landasan Fikih dan Fikib

Proses sertifikasi halal itu dilakukan dengan landasan fatwa oleh para ulama yang menguasai ilmu fikih dan berbagai disiplin ilmu keagamaan lainnya yang dibutuhkan dalam beritihad. Sedangkan penelitian dan auditnya oleh para ahli di berbagai bidang, seperti ahli pangan dan gizi, ahli fisika, kimia, disiplin ilmu dan lainnya. “Jadi, sertifikasi halal MUI itu didasarkan pada dua hal, yaitu fikih (ilmu agama-red) dan fikib, singkatan dari fisika ilmu kimia dan ilmu biologi,” kata Din.

Amanah umat dalam proses sertifikasi halal ini, telah dilakukan selama 25 tahun oleh tahun oleh LPPOM MUI, berdasarkan Delegation of Authority. Yakni pemberian kewenangan dari negara, berdasarkan Undang-undang dan keputusan menteri agama, dan lainnya.

Jika satu kewenangan sertifikasi halal dengan penetapan fatwa halal itu ditarik juga dari MUI, maka tegas Din, MUI berlapang dada dan menyatakan “Khuz Kullahu Aw Untruk Kullahu,” silahkan ambil semuanya atau berikan semuanya. Maksudnya, kewenangan sertifikasi halal dengan penetapan fatwa halal diserahkan ke MUI atau dicabut semuanya dari MUI. Atau dengan ungkapan umum “take it or leave it.”

“MUI tidak mau kalau hanya diberi kewenangan untuk menetapkan fatwa saja, MUI tidak mau hanya menjadi tukang stempel halal, tanpa menangani proses sertifikasi halal seperti yang telah dijelaskan. Karena ini masalah keagamaan dan amanah umat dengan tanggungjawab sangat besar sekaligus sebagai kepercayaan yang harus dijaga bersama,” tandas Din.

Lebih lanjut Din menegaskan, namun kalau sampai terjadi kewenangan ini diambil juga oleh pemerintah dan DPR RI, MUI akan tetap melakukan proses sertifikasi halal sesuai dengan misi dan amanah yang diemban. Yakni amanah Ri’ayatul-ummah dan Himayatul ummah, melindungi dan menjaga umat dari produk-produk yang tidak jelas kehalalannya, sesuai dengan kaidah keagamaan, seperti yang telah dilakukan LPPOM MUI selama 25 tahun ini.