Pinjam meminjam secara prinsip seharusnya mengandalkan amanah. Jika saling amanah, KTA syariah boleh-boleh saja.

Bank-bank syariah sendiri pun pada umumnya menilai produk KTA ini adalah produk yang menarik, meskipun risikonya tinggi. Nah, faktor resiko tinggi inilah, antara lain ditengarai sebagai penyebab, kenapa bank-bank syariah hingga saat ini tidak bisa serta merta dengan mudah untuk mengeluarkan produk KTA syariah ini. Karena memang bank syariah sangat mengedepankan prinsip hati-hati didalam menyalurkan pendanaannya. Bank syariah memiliki syariah risk, yaitu risiko yang bisa muncul akibat adanya pelanggaran prinsip syariah yang dilakukan oleh nasabah, suatu hal yang tidak dimiliki oleh bank konvensional.
Dengan adanya pertimbangan risiko syariah yang tinggi itulah, maka menyebabkan bank-bank syariah di tanah air, hingga saat ini belum bisa me-launching secara utuh sebuah produk KTA syariahnya. Memang benar, sudah ada beberapa produk bank syariah yang secara prinsip maupun fungsi, mirip-mirip dengan KTA syariah, seperti kredit multi guna bank syariah, ataupun kartu pembiayaan (kredit) syariah. Namun sejatinya hingga saat ini, belum ada satu pun bank syariah yang mengeluarkan produk KTA syariah secara utuh dan murni, seperti yang dimiliki oleh bank-bank konvensional. Baca juga: Pinjaman Tanpa Agunan di Bank Syariah.
Menurut Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) – Prof. Dr. M. Amin Suma saat dijumpai MySharing di Jakarta awal pekan ini (22/9/14), sebenarnya dari sisi fiqih ekonomi Islam, adalah sangat dimungkinkan untuk terciptanya sebuah produk KTA bank syariah tersebut.
“Karena keberadaan suatu jaminan itu, bukan suatu keharusan. Dalam fiqih, peminjaman dibolehkan walau tanpa jaminan, dengan catatan dia amanah. Sehingga kalau sama-sama amanah, sebenarnya tidak apa-apa didalam perjanjian peminjaman,” demikian tegas Amin Suma.
Kemudian dari sisi fiqih ekonomi Islam, akad-akad syariah yang bisa digunakan untuk produk KTA syariah, menurut Amin Suma, juga tidak ada permasalahan. “Untuk akad-akadnya, pada dasarnya dia tidak terbatas. Karena sebenarnya akad antara para pihak itu ‘kan adalah pada tingkat kepercayaan, atau amanah. Cuma untuk menghindari kemungkinan, di mana banyak kasus ternyata tidak semua orang bisa amanah, maka perlu kehati-hatian,” tegas Amin Suma.
Mengenai akad syariah mana yang paling pas untuk produk KTA syariah ini, menurut Amin Suma, ada banyak akad yang bisa digunakan. Dan akad qordhul Hassan adalah salah satunya.
“Untuk KTA Syariah ini sebenarnya terbuka kemungkinannya untuk menggunakan lebih dari satu akad. Bisa modifikasi kombinasi dari dua akad. Atau bisa juga produk ini menggunakan multi akad. Dicari saja mana yang paling sesuai,” lanjut Amin Suma.
Menurut Amin Suma, esensi yang terpenting dari produk KTA syariah ini adalah bagaimana menjaga keamanahan dari para nasabah produk syariah yang satu ini.
Amin menambahkan, untuk mengawasi potensi resiko ketidak-amanahan dari nasabah terkait dengan produk KTA syariah ini, sebenarnya bank syariah bisa mengenali nasabahnya tersebut dengan melalui track record-nya si nasabah.
“Bank syariah bisa mengenali nasabah itu. Misalnya nasabah tersebut sudah 5 atau 10 tahun bertransaksi dengan baik di bank syariah tersebut, terutama nasabah-nasabah menengah atas, sehingga tanpa agunan pun semestinya kredit bisa diberikan. Hanya saja tetap musti ada pemantauan, karena sejauh mana tingkat keimananan si nasabah untuk menjaga keamanahannya tetap musti diperhatikan. Jadi intinya adalah kehati-hatian, meski jaminan adalah bukan keharusan,” tandas Amin Suma lagi.
Itu untuk nasabah lama. Sementara untuk nasabah yang baru, menurut Amin Suma, guna menyeleksi kelayakan mereka didalam proses mendapatkan KTA syariah, maka bisa dilakukan wawancara langsung dengan si calon nasabah.
“Nasabah baru dengan cara mewawancarai si calon nasabah. Namun pewawancara ini harus memiliki kemampuan tinggi untuk mendeteksi kejiwaan seseorang, apakah orang tersebut bisa dipercaya dan amanah sehingga layak diberikan kredit. Kemudian, bisa dilakukan juga meminta nomor HP orang terdekat, yang bisa dimintakan rekomendasinya tentang kredibilitas si calon nasabah,” lanjut Amin Suma lagi.
Selain itu, menurut Amin Suma, untuk menyeleksi kelayakan si nasabah baru dari produk KTA syariah ini, adalah dengan cara bekerjasama dengan bank-bank lain terkait dengan track record si nasabah.
“Nasabah baru ‘kan hanya baru di bank yang bersangkutan. Namun sebelunnya, bisa jadi di bank lain sudah banyak track record-nya. Jadi bank syariah bisa bekerjasama dan berkordinasi dengan bank lainnya untuk cross check track record si calon nasabah KTA syariah ini,” lanjut Amin Suma.
Namun demikian, Amin Suma mengakui, bahwa untuk lebih menjaga kehati-hatian dari pihak bank syariah terhadap kemungkinan ketidakamanahan nasabah dari produk KTA syariah ini, solusi terbaiknya adalah bahwa KTA syariah ini seharusnya bank syariah berikan kepada pihak lembaga, maupun nasabah ritel yang berupa kelompok. Jadi bukan nasabah secara perseorangan.
“Untuk mengeluarkan produk KTA syariah ini harus dilakukan semacam penelitian terbatas, dipelajari terlebih dahulu maslahat dan mudharatnya. Kalau misalnya produk ini diberikan kepada suatu lembaga atau institusi, maka kecil kemungkinannya akan tidak amanah, apalagi lembaga-lembaga negara. Meski kasus tidak amanah ini, tetap bisa saja terjadi di suatu lembaga. Namun kalau KTA syariah ini diberikan untuk perorangan, memang agak sulit mengawasinya, karena nasabah perorangan ini memang karakternya tidak gampang. Solusinya adalah KTA syariah ini diberikan kepada grub atau kelompok, dimana ada beberapa orang yang diberikan kredit secara tanggung renteng, sehingga masing-masing bisa saling mengawasi. Itu lebih aman, ketimbang diberikan kepada perorangan secara langsung, tanpa ada pihak lain yang turut mengawasi selain si bank syariah sendiri,” demikian Amin Suma menutup pembicaraan. Baca juga: Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank Syariah, Mau?
MySharing akan menyoroti secara khusus mengenai Kredit Tanpa Agunan Bank Syariah hingga 30 Oktober 2014. Artikel berseri ini akan bercerita beberapa aspek terkait wacana kredit tanpa agunan bank syariah ini. yaitu:
- Pinjaman Tanpa Agunan di Bank Syariah. Berita tentang KTA Syariah
- Pembiayaan Multiguna di Bank Syariah. Feature tentang Pembiayaan Multiguna Bank Syariah dan bagaimana mendapatkannya
- KTA Syariah Boleh, Asal Amanah. Opini dan analisa fikih dari pakar ekonomi syariah.
- Wawancara dengan perencana keuangan syariah (coming soon)
- Komentar masyarakat/ nasabah
[su_note note_color=”#CC0000″ text_color=”#ffffff” radius=”5″ class=”.blockquote”]Tertarik dengan KTA Syariah? Ingin memahaminya lebih dalam? Atau ingin mendapatkan penawarannya jika produk ini pada akhirnya ada juga di bank syariah. Atau, Anda ingin tahu lebih banyak tentang produk pembiayaan syariah? Insyallah kami akan membuat artikel-artikelnya, dan Anda dapat menerima informasinya via email.[/su_note]
[su_button url=”http://mysharing.co/survei-persepsi-konsumen-kta-syariah-email/” target=”blank” background=”#000000″ radius=”round”]Beritahu Saya [/su_button]
Kami juga mengundang Anda untuk mengikuti Survey Persepsi Konsumen tentang KTA Syariah yang kami adakan. Selain akan digunakan sebagai masukan kepada perbankan syariah dan stakeholders ekonomi syariah, juga sebagai user generated content di situs ini. Hasil survey akan dipublikasikan pada 15 Oktober 2014.
[su_button url=”http://mysharing.co/survei-persepsi-konsumen-kta-syariah-email/” target=”blank” background=”#000000″ radius=”round”]Ikuti Surveinya [/su_button]


