Ilustrasi oleh: Muhammad Riza Ali

Efek Beragun Aset Syariah Belum Jadi Pilihan

[sc name="adsensepostbottom"]

Instrumen efek beragun aset (EBA) syariah di industri keuangan syariah Indonesia masih belum menjadi pilihan bagi bank syariah. Tak heran jika EBA syariah belum ditemukan di pasar keuangan syariah Indonesia. Padahal, EBA syariah dinilai dapat memperluas alternatif pembiayaan bagi perusahaan dan sarana investasi bagi investor tanah air.

Ilustrasi oleh: Muhammad Riza Ali
Ilustrasi oleh: Muhammad Riza Ali

Direktur Unit Usaha Syariah (UUS) PermataBank, Achmad K Permana, mengatakan saat ini pihaknya belum memerlukan EBA syariah sebagai salah satu instrumen dalam mengelola likuiditas perbankan. “Belum ada keperluan mendesak untuk mencari dana lewat itu (EBA syariah),” kata Permana, saat dihubungi mysharing.co, Selasa (28/10).

Ia mengakui memang ada kenaikan biaya dana (cost of fund), tetapi UUS PermataBank masih mampu mengelola likuiditasnya. “Kami masih bisa mengelola dengan DPK (dana pihak ketiga) yang tradisional dari dana murah (tabungan dan giro), deposito dan juga dari dana haji,” ujar Permana.

Selain itu, menurutnya, saat ini dan tahun depan pertumbuhan pembiayaan diperkirakan belum akan agresif karena kondisi makro ekonomi yang belum stabil. “Jadi dalam 1-2 tahun ke depan kami belum mempertimbangkan EBA syariah sebagai sumber pembiayaan kami,” kata Permana. Baca Juga: Mengenal Efek Beragun Aset Syariah

UUS PermataBank memiliki produk pembiayaan berakah ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT) yang bisa disekuritisasi. Produk berakad IMBT diantaranya ditujukan untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR), alat berat, korporasi dan usaha kecil dan menengah. Untuk produk KPR berakad IMBT ini cukup diminati oleh nasabah dengan porsi 70 persen dari total pembiayaan KPR yang sekitar Rp 4 triliun. UUS PermataBank pun mempertahankan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (financing to deposit ratio/FDR) antara 95-100 persen.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arif Machfoed, menuturkan FDR bank syariah yang tercatat di kisaran 100 persen memberikan peluang untuk penerbitan EBA syariah. Namun, hal yang perlu dicatat adalah untuk penerbitan EBA ini hendaknya dilakukan saat suatu pembiayaan minimal senilai Rp 100 miliar.

Arif menambahkan bahwa lembaga keuangan konvensional baru bisa menerbitkan EBA secara ekonomis ketika pembiayaan mencapai minimal Rp 100 miliar. “Jadi kalau ada pembiayaan perbankan syariah yang sudah diatas Rp 500 miliar, maka sudah layak untuk dilakukan sekuritisasi,” cetus Arif. Saat ini EBA konvensional di Indonesia ada sekitar tujuh buah dengan total nilai Rp 4 triliun.

Arif pun tak menampik salah satu faktor belum adanya EBA syariah di Indonesia disebabkan karena masih kurang spesifiknya aturan yang ada, walaupun seluruh aspek regulasinya sudah mendukung. “Kami (OJK) perlu terus melakukan pendekatan sosialisasi bahwa seluruh aspek sudah mendukung EBA syariah tinggal pelaku yang eksekusi agar bisa menggerakkan perekonomian secara umum,” pungkas Arif. Baca: Efek Beragun Aset Syariah masih Langka