Target pembiayaan dalam APBN tahun 2014 yang bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana dalam negeri telah terpenuhi. Pemerintah pun membatalkan lelang SBSN yang sebelumnya direncanakan pada Selasa, tanggal 11 November 2014.

Sebelumnya, Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyampaikan total target penerbitan sukuk sebesar Rp 72,4 triliun di tahun ini, baik yang berasal dari penerbitan sukuk di dalam negeri maupun luar negeri. Sebelumnya di bulan September 2014, pemerintah telah menerbitkan sukuk global senilai 1,5 miliar dolar (sekitar Rp 18 triliun dolar). Baca: Pemerintah Indonesia Serap Sukuk Global 1,5 Miliar Dolar AS
Lelang sukuk dilakukan secara rutin setiap bulan. Berdasar data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan per 6 November 2014, total outstanding sukuk negara (tradable dan non tradable) sebanyak Rp 205,5 triliun. Jenis sukuk tradable (bisa diperdagangkan) terdiri dari seri SPN-S dengan total sekitar Rp 11,5 triliun, seri IFR Rp 15 triliun, seri PBS Rp 35 triliun, sukuk ritel Rp 48 triliun, dan sukuk global berdenominasi dolar AS sebanyak Rp 60,8 triliun. Sementara, sukuk non tradable (tidak bisa diperdagangkan) berupa sukuk dana haji dengan total Rp 33,1 triliun.
Baru-baru ini, pemerintah pun membuka seleksi umum untuk konsultan hukum sebagai langkah persiapan rangka penerbitan dan penjualan sukuk ritel di pasar perdana dalam negeri pada 2015. Pendaftaran yang dibuka sampai 13 November ini mensyaratkan peserta seleksi adalah konsultan hukum berbentuk badan usaha firma atau badan hukum lainnya yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menangani perkara atau menjadi pengacara atau penasihat hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa dengan Negara atau Pemerintah Republik Indonesia, peserta atau salah satu anggota timnya mempunyai pengalaman di bidang pasar modal sekurang-kurangnya selama tiga tahun, dan peserta mempunyai partner atau associate yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

