Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini turut membangun bangsa Indonesia.

Lukman menilai MUI telah berperan dalam membangun masyarakat Indonesia baik untuk membangun dunia pendidikan, sosial masyarakat, kerukunan dan lainnya. “Untuk itu, Kemenag akan selalu apresiasi peran MUI dalam membangun bangsa,” kata Lukman dalam pertemuannya dengan Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin dan para ulama MUI lainnya, di kantor Kemenag Jakarta, seperti dikutif dari laman resmi Kemenag, Kamis (20/11).
Menag juga menyampaikan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenag, sudah menerima beragam aspirasi dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) terkait isu-isu seperti UU Perkawinan, Penghapusan Kolom Agama pada KTP, UU Jaminan Produk Halal (JPH), pengelolaan DAM dan RUU Perlindungan Umat Beragama. Dalam hal ini, Menag mengapresiasi MUI yang turut merespon isu-isu tersebut dengan sangat bijaksana. Baca juga: UU JPH Masih Mandul dan Penuh Intervensi
Tekait UU Perkawinan misalnya, Menag mengaku akan mengkaji pandangan MUI tentang ketentuan usia perkawinan pada usia 16 tahun ke atas bagi seorang perempuan. Karena, menurut pandangan Menag, dalam konteks Indonesia usia di bawah 16 tahun masih dikategorikan anak-anak. Hal ini terkait juga dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan usia dewasa itu di atas 18 tahun. “Tidak ada pandangan yang sempurna, terkait isu perkawinan ini, Kemenag akan mendalaminya,”
Ia melanjutkan, tentang isu penghapusan kolom agama, Menag tegas mengatakan tetap dipertahankan. Karena, jika dikosongkan bagi di luar enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Maka, persoalannya ada orang yang tidak punya agama. “Itu bisa dimaknai, negara mentolerir warga negara yang tidak memiliki agama. Impilkasi dari indentitas agama ini sangat banyak,” jelas Menag.
Selanjutnya persoalan DAM bagi jamaah calon haji Indonesia. Kemenag akan mengadakan halaqah ulama untuk membahas tentang penglelolan DAM. Lukman mengatakan, bahwa jamaah haji Indonesia tidak bisa digeneralisasi untuk membayar DAM. “Bila disatukan dengan BPIH, apakah sah secara syar’i?” tanya Menag kepada rombongan MUI sembari menegaskan bahwa Kemenag sependapat dan sepakat agar DAM dikelola oleh pemerintah dan kembali kepada jamaah.
Sementara KH Ma’ruf Amin mengatakan, menolak penghapusan kolom agama dalam KTP. Karena menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 sudah merupakan keputusan yang aspiratif menyatakan agama itu ada enam. Selain itu MUI juga menolak aliran kepercayaan dikategorikan sebagai agama. “MUI secara tegas menolak penghilangan kolom agama dalam KTP,” kata Ma’ruf Amin. Baca juga: MUI Tegaskan Sikap Terkait Penghapusan Kolom Agama di KTP.

