Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas peraturan mengenai jangkauan operasional lembaga keuangan mikro (LKM) yang hanya bisa beroperasi di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Di sisi lain, ada pula ketentuan mengenai jumlah minimum modal disetor sesuai cakupan operasional LKM.

Namun, ada ketentuan modal minimum yang harus dipenuhi. LKM di tingkat desa/kelurahan harus memiliki modal minimum Rp 50 juta, LKM tingkat kecamatan sebesar Rp 100 juta, dan LKM tingkat kabupaten/kota Rp 500 juta. “Kalau sudah lewat kabupaten/kota LKM tidak diijinkan dan harus bertransformasi menjadi BPR,” ujar Firdaus. Baca Juga: OJK Terbitkan Tiga Aturan Lembaga Keuangan Mikro
Ia menambahkan kegiatan usaha LKM haruslah yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. “Disini kami mengijinkan LKM jadi agen perbankan dalam rangka program Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif). Mereka bisa menjual produk lain juga seperti asuransi mikro atau reksadana mikro,” cetus Firdaus.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Melalui sinergi dengan perbankan sebagai agen Laku Pandai, lanjutnya, LKM juga dapat memperoleh sumber pembiayaan melalui kerjasama chaneling. LKM pun dituntut untuk melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip kehati-hatian, misalnya dengan melakukan analisis kelayakan pemberian pinjaman. Baca: Akses Keuangan Masyarakat Rendah, OJK Kenalkan Laku Pandai

