Sejatinya yang diharamkan untuk dikonsumsi di dalam ajaran Islam hanya sedikit, yaitu bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah SWT, dan khamar. Hal ini diungkapkan Wakil LPPOM MUI Muti Arintawati dihadapan 48 peserta pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Global Halal Centre (GHC) di Bogor, Selasa (25/11).

Muti juga menegaskan, dalam pembuatan produk baik makanan, obat dan kosmetika, bahan-bahannya perlu diperhatikan jangan sampai menggunakan yang haram. Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran yang artinya “Sesunggunghnya Allah SWT hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binantang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah SWT.” (Q.S.Al-Baqarah 2:173).
Dalam ayat yang lain disebutkan pula, “ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, ( daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah SWT, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binantng buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (Q.S. Al-Maidah 5:3).
Sedangkan pengharamkan khamar, kata Muti, disebut dalam ayat, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum, khamar, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah 5:90).
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam proses pengolahan dan industri pangan, bahan yang sedikit itu ternyata bisa menyebar serta dimanfaatkan secara luas, terutama babi. Ia pun memberikan contoh lagi, buhan hanya dagingnya, tetapi semua organ bagian tubuh babi bisa dimanfaatkan menjadi bahan pangan maupun obat-obatan. Kulitnya, misalkan, bisa diolah menjadi kerupuk kulit, atau dimanfaatkan untuk kikil dan kolagen.
Selain itu, bisa untuk barang-barang seperti tas, jaket, sepatu dan dompet. Tulangnya bisa dibuat gelatin untuk bahan emulsifier, jam, selai, mentega, dan cangkang kapsul. Atau bahan karbon aktif untuk penjernih air, minyak goring dan lainnya. “Bahkan enzimnya pun bisa dimanfaatkan untuk pembuatan vaksin,” kata Muti.
Namun sayangnya, penyebaran bahan yang diharamkan ini tidak mudah diketahui oleh masyarakat awam. “Kita harus waspada terhadap kemungkinan yang demikian itu,” ujarnya. Oleh karena itu, kata Muti, proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI dan fatwa halal oleh Komisi Fatwa MUI sangat diperlukan untuk melindungi umat Muslim dari bahan maupun produk yang dilarang dalam agama Islam. Ia menyarankan, agar memperhatikan adanya tanda halal dengan sertifikasi halal dari MUI. Logo halal ini yang menyakinkan kehalalan produk yang akan dikonsumsi, dan terhindar dari bahan yang diharamkan dalam agama Islam.
Pelatihan SJH ini telah menjadi agenda rutin LPPOM MUI. Untuk kali ini berlangsung pada 25-27 November 2014, diikuti 48 peserta baik yang sudah mendapatkan sertifikasi halal maupun yang akan mengajukan proses sertifikasi halal. Selain dari perusahaan yang memproduksi pangan, pelatihan ini juga diikuti oleh instansi pemerintah, seperti BUMN, Kementerian Perdagangan dan Badan POM RI, serta dosen perguruan tinggi. Materi pelatihan diberikan dalam bentuk teori maupun praktek oleh para tenaga ahli LPPOM MUI yang telah berpengalaman.

