Anggapan DSN MUI Perbolehkan Investasi Forex, Itu Salah!

[sc name="adsensepostbottom"]

Loyonya Rupiah terhadap Dolar AS belakangan ini menjadi perhatian publik. Nilai mata uang terkait erat dengan investasi forex dan dikatakan boleh secara syariah.  Namun ada syaratnya, apa itu?

gunawan-yasniAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), M Gunawan Yasni, mengungkapkan banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke DSN baik melalui pesan singkat atau telepon yang menanyakan telah adanya fatwa yang memperbolehkan investasi forex. Padahal, DSN MUI hanya mempunyai fatwa No 28 tentang jual beli mata uang asing, di mana di dalamnya hanya memperbolehkan transaksi spot dan mengharamkan tiga transaksi lain yang orang sering pakai dalam investasi forex yaitu forward, swap dan option.[su_pullquote align=”right”]”Investasi forex sudah ada fatwanya, ya justru fatwanya itu melarang investasi forex yang tidak berdasar” [/su_pullquote]

“Jadi katanya investasi forex sudah ada fatwanya, ya justru fatwanya itu melarang investasi forex yang tidak berdasar, sehingga itu (kebolehan investasi forex) merupakan pengarahan ke penyimpangan pemikiran, jadi masyarakat atau pihak manapun yang melakukannya tidak punya dasar syariah sama sekali,” jelas Gunawan disela-sela Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah Nasional X Tahun 2014, Rabu (17/12).

Di dalam Fatwa No 28 tentang jual beli valuta asing DSN MUI hanya memperbolehkan transaksi spot. “Spot itu cuma jual beli biasa seperti money changer atau kalau ada penundaan di bank untuk dana dalam mata uang asing yang berjumlah besar misalnya dalam dua hari itu boleh karena cuma proses settlement, itu hukumnya halal,” kata Gunawan.

Sementara, tiga transaksi lainnya haram. Bagaimana haramnya? Gunawan menjelaskan forward menetapkan nilai tukar sekarang sementara itu sesuatu yang mengambang, sedangkan swap menggabungkan spot dengan perjanjian forward, jadi ambil yang halal dengan membuang yang  haram. “Sementara, option juga miriplah kalau yang satu hanya beli rights, yang lain masuk dalam kontrak dan harus di-exercise,” ujar Gunawan.

Di lain pihak, ia menambahkan kalaupun forward agreement diperbolehkan itu karena untuk kepentingan tertentu bagi lembaga maupun individu yang terekspos oleh nilai tukar. “Seperti bank devisa boleh melakukan forward agreement untuk me-lindung nilai-kan nasabah deposito valuta asing maupun nasabah pembiayaan valas. Nah, dua yang lain (swap dan option) sudah jelas diharamkan,” tegas Gunawan, sembari menambahkan belum akan ada fatwa khusus mengenai investasi forex.