Adiwarman Karim
Wakil Ketua Badan Pelaksanaan Harian Dewan Pengawas Syariah (BPH DSN MUI) Adiwarman Karim

Ini Cara Bisnis MLM Syariah yang Benar

[sc name="adsensepostbottom"]

Sebuah perusahaan Multi Level Marketing Syariah (MLMS) harus menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip syariah. Bisnis ini pun diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan umat.

Adiwarman Karim
Wakil Ketua Badan Pelaksanaan Harian Dewan Pengawas Syariah (BPH DSN MUI) Adiwarman Karim

Wakil Ketua Badan Pelaksanaan Harian Dewan Pengawas Syariah (BPH DSN MUI) Adiwarman Karim mengatakan, bisnis syariah banyak macamnya, termasuk bisnis MLM syariah. Dengan merujuk pada Fatwa DSN MUI No.75 tahun 2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) atau MLM. Perusahaan MLM akan dianggap sesuai dengan syariah, apabila memenuhi 12 persyaratan yang ditentukan oleh DSN MUI. “Dalam Fatwa DSN MUI ada 2 fatwa yang menjelaskan tentang MLMS, yaitu barang dan jasa,” kata Adiwarman, disela-sela Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah Nasional X Tahun 2014, di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, MLM syariah jenis barang, yang dijual merupakan produk makanan dan minuman, juga obat-obatan serta kosmetik yang jelas ada wujudnya.Semua produk tersebut harus halal dikonsumsi secara syariah. Produk ini harus mendapatkan Sertifikasi Halal MUI atau Labelisasi halal. Produk yang memiliki sertifikasi halal diyakini lebih memiliki daya saing di pasar lokal maupun global. Baca juga: Sertifikasi Halal Berikan Daya Saing

Perbedaan antara istilah Sertifikasi Halal dan Labelisasi Halal. Yakni, kalau Sertifikasi halal diberikan MUI kepada perusahaan, namun tidak dicantumkan dalam kemasan produk. Sedangkan labelisasi halal dicantumkan dalam kemasan produk.”Ini syarat penting dari DSN bagi MLMS untuk memasarkan produknya,” kata Adi.

Sistem pembagian bonus kepada member dan marketing plan, lanjutnya, perusahaan harus terbebas dari hal-hal yang diharamkan. Utamanya dalam unsur maysir (judi), gharar (penipuan atau ketidakjelasan) dan riba. Untuk memastikan, DSN MUI memanggil perusahaan untuk memaparkan presentasi marketing plan, melakukan pengkajian terhadap marketing plan, mengunjungi perusahaan,melihat langsung proses produksi ke pabrik, melakukan inspeksi dan tanya jawab kepada manajemen.

Kemudian melakukan syuro (musyawarah ulama). Setelah itu, diputuskan apakah perusahaan yang mengajukan sertifikasi syariah sudah memenuhi 12 persyaratan sesuai fatwa DSN no 75 Tahun 2009 atau belum. Jika sudah memenuhi maka akan diberikan Sertifikasi Syariah oleh DSN MUI.

Bisnis MLM Syariah menurutnya adalah “The True MLM” memiliki orientasi menjual produk berupa barang bukan pada merekrut anggota. Contohnya, apabila seorang mitra dapat merekrut satu juta lebih downline, namun tidak melakukan penjualan produk apapun. Maka, member yang merekrut tersebut tidak memperoleh bonus apapun. Baca juga: Pro Kontra MLM Syariah

Secara organisasi, tegasnya, perusahaan MLM Syariah  memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi kegiatan bisnis dalam perusahaan tersebut dan [su_pullquote align=”right”]”Jika Anda dapat merekrut satu juta lebih downline, namun tidak melakukan penjualan. Maka Anda tidak memperoleh bonus apapun” [/su_pullquote]memberikan pembinaan agar semua kegiatan dalam perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pengawasan ini meliputi produk yang akan dijual, marketing plan, dan kegiatan seremonial yang diadakan perusahaan tersebut.

Prinsipnya, produk yang dipasarkan oleh MLM Syariah harus berkualitas, halal, thayyib dan menjauhi syubhat (keraguan). Sistem akad harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sesuai hukum Islam (fikih muamalah), sistem akuntansi perusahaan harus sesuai prinsip syariah dan strukturnya memiliki DPS yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi. “Perkembangan bisnis ini cukup bagus di Indonesia bisa menyejahterakan umat,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua MUI Amidhan. Menurutnya, bisnis MLM syariah bisa menyejahterakan umat sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.”Tidak hanya memperkuat struktur ekonomi Islam, MLM bernafas Islami juga bisa membangun silaturahmi antaranggotanya,” kata Amidhan.

Namun demikian, ia menyarankan agar umat Muslim Indonesia harus kritis sebelum memutuskan ke bisnis MLM. Menurutnya, MLM syariah memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki oleh MLM konvensional. Keunggulannya mengangkat derajat ekonomi umat lewat bisnis sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan keunggulan lain, konsumen juga terjamin dalam memakai produk-produk dari praktik bisnis yang halal dan thayyib.

Bisnis MLM Syariah lanjutnya, seharusnya melarang upline memperoleh keuntungan secara pasif dari kerja keras downline. Dengan begitu, kepentingan member lebih terproteksi dari praktik penipuan berkedok MLM. “MLM yang menjalankan prinsip syariah akan mengembangkan usahanya menjadi riil dalam upaya menyejahterakan umat,” pungkasnya.