Halal
Pembukaan Indonesia Halal Business and Expo 2014, Jumat (19/12).

Indonesia Berpeluang Jadi Produsen Halal Terbesar

[sc name="adsensepostbottom"]

Masyarakat muslim Indonesia dinilai sudah semakin menyadari pentingnya produk dan jasa halal. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia pun menjadi tujuan utama pasar halal.

Halal
Pembukaan Indonesia Halal Business and Expo 2014, Jumat (19/12).

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, mengatakan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim punya peluang menjadi produsen produk halal terbesar dunia, walaupun di sisi lain juga menjadi tujuan negara produk halal negara lain. “Sebagai negara muslim terbesar Indonesia diharapkan menjadi pusat halal dunia yang menjadi produsen halal terbesar dan menjadi rujukan dalam sertifikat halal dunia yang selama ini dilakukan MUI dan perangkatnya,” kata Euis, dalam Pembukaan Indonesia Halal Business and Food Expo 2014, Jumat (19/12).

Di lain pihak, Euis menambahkan sebagai pasar produk halal terbesar dunia, Indonesia juga menjadi tujuan pasar negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Cina dan Singapura yang mulai memasarkan produk halal di Indonesia. Menilik dari perkembangan tersebut, lanjut Euis, maka industri harus siap menyediakan produk berdaya saing agar dapat bersaing dengan produk luar negeri. Di sini pelaku pasar harus jeli melihat nilai lebih dari sertifikasi halal.

Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 diharapkan Indonesia menjadi tuan rumah di negara sendiri dengan cara memperkuat diri dari segi pemasaran maupun melengkapi dengan sertifikat halal. “Sertifikat halal merupakan daya tarik dalam memilih suatu produk dan dapat dipakai sebagai salah satu sistem jaminan mutu, sehingga bisa menjadi bagian investasi dalam dunia usaha,” ujar Euis.

Di sisi lain, Euis menyadari selain punya peluang cukup besar pemerintah menghadapi tantangan dan kendala tidak mudah. Ia menyontohkan kendala dalam sertifikasi halal di Indonesia, antara lain terbatasnya sumber daya manusia terutama tersedianya auditor sertifikasi halal, kurangnya laboratorium uji dan biaya sertifikasi halal yang dirasa cukup besar bagi industri kecil pangan.

Di samping itu, fungsi pengawasan oleh pemerintah belum optimal karena kurangnya kompetensi SDM dan sarana pengawasan produk bersertifikasi halal. Karena itu, lanjutnya, tahun ini telah disahkan UU Jaminan Produk Halal untuk memberi wewenang, tugas dan fungsi tentang jaminan produk halal, termasuk koordinasi antara pihak terkait. “Pemerintah dalam hal ini Kemenperin sebagai pembina industri turut mendukung pembinaan dan penerapan produk halal seperti sosialisasi dan edukasi pemberian informasi tentang produk halal,” kata Euis.