jaminan halal

Jokowi Harus Realisasikan PP UU JPH

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Presiden Joko Widodo bersikaf proaktif untuk segera merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

jaminan halalKetua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF. MA, mengatakan, bahwa UU JPH telah disahkan oleh DRP, tetapi pelaksanaanya masih bersifat sukarela, perusahaan-perusahaan belum diwajibkan mengajukan sertifikasi halal. “ Dalam pelaksanaan UU ini, pemerintah harus mengawasi dan mendorong perusahaan-perusahaan mensertifikasi halal produknya,” kata Hasanuddin kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat Jakarta, pekan lalu.

Namun demikian, ia mengakui, bahwa pelaksanaan UU JPH ini masih terganjal dikarenakan PP-nya masih belum dibuat oleh negara, termasuk di dalamnya pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan Lembaga Produk Halal (LPH). “MUI mengimbau Presiden Jokowi segera merealisasikan PP UU JPH dan jangan berlarut-larut,” kata Amidhana. Ia mengungkapkan, Jokowi harus proaktif jangan menunggu desakan dari berbagai kalangan. Apalagi pengesahan UU JPH ini telah melalui dua periode pemerintahan.[su_pullquote align=”right”]”MUI mengimbau Presiden Jokowi segera merealisasikan PP UU JPH dan jangan berlarut-larut”[/su_pullquote]

Menurutnya, kalau Jokowi ingin memajukan UKM,  harus mendorong pemerintah daerah memberikan sertifikasi halal gratis kepada pelaku usaha tersebut. Karena perlunya sertifikasi halal itu dalam rangka menghadapi perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. “Untuk menjamin kehalalan produknya, perusahaan besar maupun UKM wajib memiliki sertifikasi halal agar bisa bersaing dalam MEA,” tukas Hasanuddin. Baca juga: MUI: Hadapi MEA, Pemerintah Jangan Tidur

Lebih lanjut ia menuturkan, ketentuan syariah atas barang-barang gunaan yang dihasilkan oleh perusahaan seperti bahan kulit untuk jaket, sepatu, cat, kertas tissue dan kertas untuk mencetak lembaran mushaf Al-Qur’an.  Maka, untuk  menetapkan fatwa kejelasan status hukum tentang beragam barang gunaan tersebut, harus dilaksanakan kelembagaan yang mempunyai kewenangan. Dan negara harus menjamin memayungi rakyatnya, dalam hal ini produsen dan konsumen. Sehingga diharapkan pemerintah segera melaksanakan dan mengawasi UU JPH sesuai proses yang berlaku, tentu PP harus dibuat terlebih dahulu. Baca juga: UU JPH Payung Hukum Hadapi MEA

Dan sekiranya BPJH dan LPH sudah terbentuk nantinya, diharapkan LPPOM MUI masih tetap berperan dalam urusan sertifikasi halal ini, apalagi LPPOM MUI sudah berpengalaman selama 25 tahun. Dalam menangani sertifikasi halal sebuah produk tentu informasi yang akurat dari tenaga ahli, dengan menelitinya secara mendalam melalui proses audit. “Kami minta agar kewenangan LPPOM MUI dalam proses audit dapat tetap diperluas,” imbuhnya. Sebelumnya, melalui UU ini peran LPPOM MUI sebagai lembaga penyertifikasi halal dikurangi. Baca juga: MUI Menilai UU JPH Sarat Intervensi