Sambut pasar bebas, LPPOM MUI sosialisasikan lembaga penerbit sertikat halal mancanegara yang sertifikatnya diakui di Tanah Air.

“LPPOM MUI hanya mengakui sertifikasi halal yang dikeluarkan lembaga-lembaga itu untuk produk yang diproduksi di negara lembaga tersebut berada. Setiap tahun MUI akan mengawasi dan mengevaluasi bahan-bahan tersebut,” kata Ketua Bidang Produk Halal MUI, Amidhan Shaberah, kepada MySharing, belum lama ini.
Berikut lembaga-lembaga sertifikasi halal di Asia yang telah diakui LPPOM MUI per Oktober 2014:
1. Singapura.
Nama lembaga: Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS)
Kategori: Penyembelihan hewan ternak (sapi), pengelolaan makanan dan flavor
2. Malaysia
Nama lembaga: Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM)
Kategori: Penyembelihan hewan ternak (sapi), pengelolaan makanan, dan flovar
3. Brunei Darussalam
Nama lembaga: Bahagian Kawalan Makanan Halal (BKMH) Jabatan Hal Ehwal Syariah Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunai Darussalam.
Kategori: Penyembelihan hewan ternak (sapi)
4. Filipina
Nama lembaga: Office of Muslim Affairs (OMA). Sekarang menjadi National Commission on Muslim Filipinos.
Kategori: Penyembelihan hewan ternak (sapi) dan pengelolaan makanan.
5.Thailand
Nama lembaga: The Central Islamic Commitee of Thailand (CICOT)
Kategori: Penyembelihan hewan ternak (sapi) dan pengelolaan makanan
6.Jepang
Nama lembaga: Islamic Cultural Central Kyushu (ICCKyu)
Kategori: Penyembelihan hewan ternak (sapi)
Nama lembaga: The Japan Muslim Association (JMA)
Kategori: Pengelolaan makanan dan flovar
7.Taiwan
Nama lembaga: Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA)
Kategori: Penyembelihan hewan ternak (sapi) dan pengelolaan makanan
8. India
Nama lembaga: Jamiat Ulama E Maharashta (JUM)
Kategori: Penyembelihan hewan ternak (sapi)

