Kementerian Keuangan

Pemerintah akan Batasi Waktu Pengadaan Barang Maksimal di Kuartal I

[sc name="adsensepostbottom"]

Proyek pemerintah yang dikebut sebelum akhir tahun telah menjadi hal yang selalu terjadi setiap tahun. Untuk mengatasi terjadinya penumpukan pencairan dana dan pelaksanaan proyek di kuartal terakhir, pemerintah pun berencana menetapkan batas waktu pengadaan maksimal dilakukan di kuartal pertama.

Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan, Bambang P Brodjonegoro, mengatakan rencana lelang pengadaan barang dan jasa seharusnya sudah bisa dimulai saat APBN sudah diketok palu oleh DPR pada November tahun sebelumnya. Namun, yang terjadi malahan persentase lelang di masa awal masih kecil. Oleh karena itu, lanjutnya, Presiden Joko Widodo pun berencana merevisi keputusan presiden mengenai pengadaaan dan pencairan anggaran agar tak menumpuk di akhir tahun

“Presiden ingin agar lelang terakhir dilakukan di bulan Maret. Di sini diberi kesempatan, kalau ada kesempatan ya diambil, jangan ditunda, maka dari itu harus dikasih warning. Paling lambat Maret dan kalau tidak bisa sampai, ya tidak usah belanja,” tegas Bambang. Baca: Mau Tahu Target Ekonomi Makro Tahun Ini?

Bambang menambahkan cara lainnya agar lelang pengadaan barang dan jasa tak menumpuk di akhir tahun adalah dengan meniadakan APBN Perubahan (APBNP). “Karena ada pengadaan yang menunggu APBNP, jadi pasti numpuk di akhir tahun. Kalau perlu malah tidak perlu ada APBNP,” cetus Bambang.

Direktur Jenderal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan jika dilihat dari data historis dalam lima tahun ini, penyerapan dana yang sebagian besar baru dilakukan di triwulan terakhir merupakan pola terulang. “Pola penyerapan ini memang jadi concern bersama karena di kuartal pertama penyerapan baru 10-15 persen, di triwulan dua 30 persen, dan di triwulan tiga antara 50-60 persen. Jadi memang kebanyakan penyerapan baru terjadi di triwulan akhir,” ujar Marwanto.

Ia pun berharap dengan adanya aturan yang akan memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa bisa mempercepat proses pengadaan barang. “Kalau melihat budget setiap November besarnya daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebenarnya sudah bisa diketahui dan diunggah di website, jadi sudah bisa dilakukan pelelangan barang,” kata Marwanto. Baca Juga: Mengurai Polemik Subsidi BBM

Selain itu, agar pelelangan dapat dilakukan lebih awal adalah dengan terus mengomunikasikan dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga, terutama yang melakukan revisi DIPA. Menurutnya, jika revisi DIPA waktunya terlalu mepet maka dapat mempersulit proses pengadaaan barang.

“Oleh karena itu, dari sisi pengadaan anggaran Kementerian Keuangan akan membuat scheduling, seperti yang sudah diterapkan di 2014, dimana ada tahap tertentu kementerian/lembaga diminta untuk mencairkan tahapan sesuai pengadaan yang ada, dan begitu selesai administrasinya bisa segera melaporkan,” papar Marwanto.