Pemerintah Indonesia kembali akan memulai melelang Sukuk Negara. Setelah dalam beberapa bulan terakhir, belum lagi mengadakan lelang sukuk Negara, pemerintah di awal tahun 2015 ini akan memulai kembali lelang Surat Berharga Syariah Negara ini, guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2015.

“Lelang Sukuk Negara tersebut diatas akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” demikian hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jendral Kemenkeu – Yudi Pramadi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dijelaskan oleh Yudi Pramadi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, lelang SBSN jangka panjang (seri PBS) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan nonkompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif.
Sedangkan lelang SBSNjangka pendek (seri SPN-S) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
“Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yieldyang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seriseri SBSNtersebut lebih besar atau lebih keeil dari target indikatif yang ditentukan,” lanjut Yudi Pramadi.
Menurut Yudi Pramadi, setelmen akan dilaksanakan melalui system BI-SSSS (Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012.
Lelang sendiri akan dibuka pada tanggal 13 Januari 2015 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen SBSNseri PBS006, PBS007, PBS008 dan SPN-S 14072015 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2015 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Diterangkan Yudi Pramadi, penerbitan SBSN dengan cara lelang ini, untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan underlying asset yang seluruhnya berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara. Sedangkan untuk penerbitan seri PBS, menggunakan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2015 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015 pada Pasal 20 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
SBSN seri SPN-S 14072015 akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back. Seri PBS006, PBS007, PBS008 dan SPN-S 14072015 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSNMUI/II/2012.
Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS006, PBS007, PBS008 dan SPN-S 14072015 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

