LPPOM MUI Fasilitasi Template Khusus UMKM

[sc name="adsensepostbottom"]

 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal. Fasilitas yang diberikan berupa template dan training yang disesuaikan karakteristik UMKM.

produk halalDirektur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyatakan, masalah utama yang dihadapi oleh industry kecil dan mikro dalam memperoleh sertifikasi halal yaitu terbatasnya infrastuktur perusahaan dan minimnya dukungan dari pemerintah. Oleh karena itulah, LPPOM MUI tergerak memfasilitasi UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. “Mereka dapat mengikuti persyaratan halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI,” kata Lukman kepada MySharing, belum lama ini.

Ia menuturkan, LPPOM MUI akan melakukan penyesuaian untuk industri kecil dan mikro dengan tidak menghilangkan substansi halal itu sendiri.Contohnya, untuk sistem Jaminan Produk Halal )JPH), LPPOM MUI akan membuatkan template dan melakukan training bagi UMKM agar mampu mengimplementasikan sistem JPH.”Templatenya akan disesuaikan dengan karakteristik dari UMKM. Sehingga diharapkan akan mempermudah industri kecil dan mikro mereka dalam memperoleh sertifikasi halal,” tegas Lukman.

Selain akan membuatkan template, lanjutnya, hal lain yang akan dilakukan untuk UMKM yaitu dengan meluncurkan Halal Assurance System (HAS) 23102 untuk restoran dan HAS 23104 untuk katering. Usaha restoran dan katering ini banyak dilakukan oleh industri kecil dan mikro, “Target ke depan LPPOM MUI adalah mencapai seluruh produk terutama dari segi industri kecil dan menengah dengan persyaratan-persyaratan halal.

Lukman memaparkan, pencapaian yang telah dilakukan LPPOM MUI di usia yang ke 26 tahun, adalah banyaknya jumlah produk yang telah memperoleh sertifikasi halal LPPOM MUI. Namun, menurutnya, jika mengacu kepada jumlah produk yang beredar. Maka jumlah produk yang memperoleh sertifikasi halal MUI memang masih kecil. Jumlah produk bersertifikasi halal MUI dari tahun 2005 hingga 2014 sebanyak 192998 produk.

Terpenting lagi, lanjutnya, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah membangun kesadaran masyarakat tentang produk yang bersertifikasi halal. Sehingga pada akhirnya dapat menciptakan masyarakat yang loyal terhadap produk halal. “Kami kira yang perlu diperhatikan bukan hanya sekedar melakukan sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, namun juga membangun kepedulian masyarakat terhadap produk halal,” kata Lukman.

Menurutnya, membangun kesadaran masyarakat untuk tetap peduli terhadap produk halal, menjadi satu-satunya pilihan dalam mengkonsumsi yang halal sesuai prinsip syariah. “Dalam menghadapi MEA, kita tidak perlu khawatir sebab produk-produk Indonesia sudah banyak yang bersertifikasi halal MUI,” pungkasnya.