Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk mencabut moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS). Desakan ini dikarenakan di wilayah Indonesia masih kekurangan guru agama, khususnya di Yogyakarta.

Menurutnya, tujuan pendidikan nasional adalah untuk membentuk manusia yang berahlak mulia. Ini artinya negara harus menyediakan tenaga pengajar dalam bidang agama untuk mendidik anak bangsa agar memiliki ahlak yang mulia. “Sesuai amanat konstitusi negara wajib menyediakan guru, jika jumlah guru disuatu daerah mengalami kekurangan,” kata Anwar kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (20/1).
Ia menegaskan, kalau tidak mendesak moratorium itu, masih bisa di handle guru hononer. Namun ini kurangnya di sekolah swasta dan negeri. Kalau sekolah negeri tanggungjawab pemerintah tinggal menambah gurunya. “Di Yogyakarta saja kurang, apalagi di Papua,” tegasnya.
Menurutnya, dampak yang akan terjadi jika jumlah guru agama kurang adalah pendidikan agama yang didapat anak Indonesia tidak memadai, sehingga kualitas beragama menjadi rendah. Agar pendidikan tercapai, maka perangkat pendukungnya harus disiapkan terutama guru. “Kalau nggak ada guru yang disiapkan, maka guru yang ada kualitasnya harus ditingkatkan,” tandas Anwar.
Jika polemik kuranganya guru dikarenakan minat generasi muda untuk menjadi guru agama kurang. Anwar menegaskan, bahwa justru jumlah peminat guru agama semakin banyak, apalagi untuk sekolah negeri.
Sebelumnya diberitakan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih sangat kekurangan guru agama baik agama Islam,Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Namun sampai sekarang Kementerian Agama masih terkena moratorium untuk PNS.

