miras di minimarket
Ilustrasi miras di minimarket.

Sebentar Lagi Pemerintah Larang Miras Dijual Bebas

[sc name="adsensepostbottom"]

Beleid terbaru Kemendag soal pelarang minuman keras dijual di tempat bebas menuai dukungan dan protes.

miras di minimarket
Ilustrasi miras di minimarket.

Polemik penjualan bebas minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berujung pada Peraturan terbaru Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menerbitkan aturan baru untuk mengatur peredaran miras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan tersebut rencananya akan diundagkan dulu di Kementerian Hukum dan HAM akhir bulan ini. Dari Antara, Kamis (22/1), Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengaku mendapat informasi tentang peraturan tersebut yang ditandatangani Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 16/1/2015.

Dengan adanya peraturan ini, miras tidak boleh dijual di tempat yang bebas diakses masyarakat dari berbagai usia, seperti minimarket.

Masyarakat menudukung Permendag ini. Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) menduku ng langkah Menteri Rachmat melarang penjualan minuman keras golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5% untuk dijual di minimarket seluruh Indonesia. Ketua Genam, Fahira Idris segera memuji kebijakan Menteri Rachmat ini lewat akun Twitternya.

Kebijakan ini dinilai sangat tepat, karena selama ini hampir tidak ada minimarket yang mengindahkan aturan Permendag sebelumnya (Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014) yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun. Bahkan, ada Pemerintah Daerah yang mengabaikannya bahkan mendukung miras dijual bebas.

Menurut Fahira, segera setelah Permendag ini selesai diproses di Kementerian Hukum dan HAM, dirinya akan menginstruksikan kepada aktivis Genam yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu Kemendag menyosialisasikan peraturan baru ini, tidak hanya kepada pemilik mini market, tetapi juga kepada masyarakat.

Pengusaha Sesalkan Kebijakan Ini
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyayangkan kebijakan baru ini. Pasalnya, di daerah-daerah wisata seperti Bali banyak turis asing yang mencari minuman keras sejenis bir di minimarket. “Peritel pun mengandalkan jualan minuman beralkohol untuk melayani kebutuhan turis asing,” kata Tutum sebagaimana dilansir Tempo, Kamis (22/1). Menurut Tutum, pemerintah sebaiknya menyesuaikan peraturan perdagangan miras ke masing-masing daerah, karena tiap daerah memiliki karakteristik beda.

Dalam peraturan yang lama ini, minimarket dan pengecer masih diperbolehkan menjual minuman alkohol tipe A dengan syarat wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Selain itu, minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun. Caranya, pedagang juga harus menempatkan minuman beralkohol di rak khusus, dan melarang pembeli meminum langsung di gerai itu.