Praktisi pasar modal syariah – M. Gunawan Yasni menjelaskan kepada MySharing baru-baru ini di Jakarta tentang perkembangan terbaru di industri pasar modal syariah di tanah air.

“Kita akan punya aturan OJK yang memberikan semacam governance atau arahan tentang ahli pasar modal syariah. Ahli pasar modal syariah ini adalah orang-orang yang secara kualitif memang mencukupi untuk disebut sebagai ahli pasar modal syariah. Tentu ilmunya harus hybrid. Lalu pengalaman, dan penghayatannya juga harus hybrid dan mumpuni sebagai ahli pasar modal syariah,” jelas Gunawan.
Gunawan lalu menambahkan, yang dimaksud dengan penghayatan harus hybrid adalah, seorang ahli pasar modal syariah bukan hanya menguasai fiqih dan muamalah saja soal pasar modal syariah, tapi juga harus paham segala sesuatunya tentang pasar modal syariah dan transaksi yang ada di dalamnya.
Menurut Gunawan, dengan keberadaan ahli pasar modal syariah ini, maka akan berdampak strategis terhadap kemajuan industri pasar modal syariah di tanah air.
“Ahli pasar modal syariah nantinya bisa berlaku sebagai dewan pengawas syariah (DPS), bisa juga menjadi pengelola investasi, atau bahkan juga menjadi advisor atau endorser dari penerbitan sukuk korporasi,” jelas Gunawan.
Gunawan lalu menambahkan, dari sisi korporasi di industri pasar modal syariah, maka perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam indeks saham syariah akan merasa lebih dimudahkan ketika mereka mengetahui siapa-siapa saja para ahli pasar modal syariah yang terdaftar di OJK.
“Akan jadi lebih mudah. Coba bandingkan dengan dahulu. Kan’ bingung. Mau mengambil ahli yang kompeten menurut industri, tapi ternyata dia tidak terdaftar. Nah, dengan adanya ahli pasar modal syariah, maka akan menjadi semacam profesi penunjang, dimana insyaAllah integritas dan kepahaman ahli itu tentang pasar modal syariah tidak perlu diragukan. Karena keberadaan ahli itu lewat dua saluran, yaitu di-endorser oleh DSN MUI, sekaligus juga di-endorser dan dilegitimasi, serta terdaftar di OJK,” papar Gunawan lagi.
Dengan begitu, lanjut Gunawan, efeknya ke industri pasar modal syariah akan sangat positif. Karena bagi mereka yang hendak menerbitkan sukuk, calon emiten (untuk saham) bisa me-utilisasi dengan baik.
“Aksesnya menjadi terbuka. Ini justru akan memudahkan dan membuat semangat perusahaan-perusahaan yang memang core competen-nya sudah sesuai syariah. Sebelum ini kan’ ada perusahaan yang tidak terlalu peduli kalau sahamnya masuk dikategorikan saham syariah. Nah, dengan adanya ahli syariah ini, maka ini akan sangat baik bagi perusahaan yang memang memerlukan untuk masuk di daftar efek syariah. Kita punya ahli pasar modal syariah untuk bisa dimintakan pendapatnya. Itu kabar baik bagi pasar modal syariah secara keseluruhan,” papar Gunawan menutup wawancara.

