Aturan Main Kartu Kredit Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Bagaimana bisa kartu kredit syariah dibolehkan secara syariah? Ya, karena sudah ada fatwanya. Yuk kenali aturan mainnya.

Hazanah-CardMenurut Ketentuan Umum Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card), yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.

DSN-MUI dalam fatwanya menetapkan hukum bahwa Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa. Ketentuan Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah; a. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu.

Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah). b. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu. c. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

Dalam prakteknya, kartu kredit syariah adalah sebagai objek atau jaminan yang disertai talangan pembayaran (qardh) serta jasa ijarah untuk kemudahan bertransaksi. Bank syariah sebagai penerbit kartu kredit syariah, pada prinsipnya mengeluarkan kartu ini (bukti kafalah) sebagai penjamin (kafil) bagi pengguna kartu tersebut dalam berbagai transaksi. Akad yang berlaku disini adalah kafalah, qardh dan ijarah.

Dalam perjanjian kartu kredit syariah ini, pembayaran tidak dilakukan berdasarkan bunga seperti di kartu kredit konvensional, melainkan dengan akad kafalan, qardh, dan ijarah. Dengan akad tersebut, maka pendapatan bank syariah sebagai penerbit kartu kredit adalah dari annual fee, monthly fee, merchant fee, biaya penagihan. Jadi ada yang berbeda dengan pendapatan bank di kartu kredit konvensional. Kalau di kartu kredit konvensional, pendapatan bank diperoleh dari annual fee, bunga atas transaksi, merchant fee dan ada denda keterlambatan.

DSN-MUI sendiri mengatur batasan penggunaan Syariah Card sebagai berikut ; a. Tidak menimbulkan riba, b. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, c. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan, d. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya, e. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.

Anda tertarik ingin mencoba kartu kredit syariah? Yuk segera datangi bank syariah yang menyediakan fasilitas produk bank syariah inovatif satu ini, agar segala macam transaksi non tunai kita bisa terbebas dari riba, sehingga menjadi berkah dan menentramkan bagi diri kita.