Bagaimana Potensi Wakaf Produktif di Indonesia ?

[sc name="adsensepostbottom"]

Mari kita lakukan perhitungan sederhana apabila 20% penduduk muslim di indonesia melaksanakan sistem pemerataan, ataupun bisa dikatakan sebagai pemberdayaan masyarakat miskin ini (zakat, infaq, sedekah dan wakaf).

kami tim redaksi mysharing.co telah melakukan simulasi perhitungan dana wakaf produktif di Indonesia yaitu :

Menurut database riset dan penelitian mysharing.co berdasarkan pernyataan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas) menyebut Indonesia tak akan lagi menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Hal itu disebabkan karena pertumbuhan penduduk di Indonesia menurun.

“Jumlah anak per keluarga rata-rata 2,3 anak, ke depan akan terus menurun jadi 2,1. Jadi tiap keluarga punya anak 1, 2, 3, nah dirata-ratakan itu 2,3,” kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, kepada wartawan, di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (24/8/2017).

Tahun ini, penduduk Indonesia berjumlah sekitar 260 juta jiwa. Pada 100 tahun kemerdekaan atau tahun 2045, penduduk Indonesia diprediksi berjumlah 320 juta jiwa.

Dan data statistik pertumbuhan umat Islam Indonesia. Pada sensus penduduk 1990 jumlah umat Islam cuma mencapai 87,6 persen. Angka ini kemudian meningkat menjadi 88,2 persen pada sensus penduduk 2000.

maka kami dapat melakukan perhitungan simulasi sistem tersebut adalah sebagai berikut :

Total Jumlah penduduk Indonesia tahun 2017 = 260.000.000 Jiwa

Total persentase jumlah penduduk muslim indonesia sensus penduduk tahun 2000 terdapat 88,2%

Dana Wakaf Produktif : 100.000 perbulan dan potensi total warga muslim yang turut berpartisipasi 20% maka total dana wakaf produktif yang berpotensi dikumpulkan adalah :

Jumlah Penduduk Indonesia X Total Persentase Jumlah Penduduk Muslim = Total Penduduk Muslim Indonesia

260.000.000 X 88,2% = 229.320.000 Jiwa

Potensi penerimaan dana wakaf produktif Rp 100.000 per bulan dari 20% penduduk muslim indonesia yang menerapkan wakaf produktif yaitu sebagai berikut :

((229.320.000 X 20%) X Rp 100.000 = Rp…………………………………

45.864.000 Jiwa x Rp 100.000 = Rp 4.586.400.000.000/Bulan

Rp 4.586.400.000.000/Bulan X 12 Bulan = Rp 55.036.800.000.000/ Tahun

berdasarkan hasil simulasi perhitungan potensi dana wakaf yang diterima oleh lembaga filantropi di  Indonesia ataupun lembaga Baznas dan Badan wakaf indonesia adalah 4 Triliyun 586 Milyar 400 Juta Rupiah dalam periode 1 bulan dan hanya 20% penduduk muslim indonesia yang menerapkannya. sedangkan apabila kita lakukan perhitungan potensi penerimaan dana wakaf produktif selama satu tahun adalah 55 Triliyun 36 Milyar 800 Juta Rupiah.

Dana tersebut dapat dipergunakan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahterahan warga miskin di indonesia dengan terciptanya lapangan pekerjaan tersebut dan kemandirian ekonomi yang dibangunnya.

Mari kita terus gelorakan aku cinta keuangan syariah keseluruh indonesia untuk kebangkitan umat muslim indonesia dan terhindarkan dari bunga riba lembaga dunia seperti IMF & Bank Dunia.