Sukuk Ritel, diyakini sebagai instrumen investasi keuangan syariah yang cukup menarik saat ini, karena menawarkan imbal hasil (imbalan) yang cukup memuaskan. Bagaimanakah cara pembayaran imbal hasil investasi Sukuk Ritel kepada para investornya?
Sukuk Negara Ritel adalah surat hutang syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah RI, sangat aman karena dijamin oleh undang undang, menguntungkan, dan dijual kepada individu Warga Negara Indonesia melalui BNI sebagai Agen Penjual. Sukuk Negara Ritel seri SR-009 ini diterbitkan dengan menggunakan akad ijarah atau sewa.
Nah, imbalan Sukuk Ritel seri SR-009 dibayar tetap setiap bulan dan mencerminkan hak investor atas keuntungan hasil investasi berupa besaran sewa atas hasil penyewaan aset SBSN. Imbalan Sukuk Ritel akan dikreditkan ke rekening pemilik Sukuk Ritel.
Sementara itu, waktu pembayaran imbalan Sukuk Ritel seri SR-009 untuk pertama kalinya adalah tanggal 10 April 2017. Untuk pembaran imbalan kedua dan seterusnya adalah pada tanggal 10 setiap bulan. Sementara itu, untuk pembayaran imbalan terakhir Sukuk Ritel dibayarkan tanggal 10 Maret 2020.
- DPLK Syariah Muamalat Layani Program Pensiun Penggiat Masjid Tazkia Islamic Center
- CIMB Niaga Luncurkan OCTO untuk Pejuang Mimpi, Permudah Kelola Keuangan hingga Kejar Mimpi
- BCA Syariah Gelar Journalist Writing Competition 2026, Dorong Jurnalis Angkat Cerita Inspiratif Ekonomi Syariah
- CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026, Ajak Generasi Muda “Berani Tersesat, Temukan Mimpimu”
Jika tanggal pembayaran imbalan Sukuk Ritel ini bertepatan dengan hari libur nasional, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Sementara itu, pembayaran nilai nominal Sukuk Ritel seri SR-009 akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo (10 Maret 2020) sebesar 100% dari jumlah nilai nominal. Nilai nominal tersebut akan dikreditkan langsung ke rekening pemilik Sukuk Ritel seri SR-009.

