Begini Rencana OJK untuk Memajukan Industri Fintech di Indonesia

[sc name="adsensepostbottom"]

OJK sangat concern untuk mendukung pengembangan industri financial technology di Indonesia. Seperti apakah rencana-rencana OJK dalam waktu dekat guna mengembangkan fintech tersebut?

Dalam siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pekan lalu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menekankan, bahwa kehadiran Fintech bagi OJK sebagai otoritas di industri jasa keuangan merupakan peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan, termasuk mendorong program inklusi keuangan.

“Namun juga menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan keandalan, efisiensi dan keamanan dari transaksi online tersebut agar tidak merugikan konsumen,” jelas Rahmat Waluyanto.

Karena itu, lanjut Rahmat, OJK sudah menyiapkan beberapa rencana dalam waktu dekat ini guna mendukung berkembangnya industri fintech tersebut.

Menurut Rahmat, rencana pertama adalah peluncuran Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact Fintech nasional untuk berhubungan dan bekerjasama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital.

Kedua, menindaklanjuti perjanjian bersama KOMINFO, OJK menyiapkan CA (certificate authority) di sektor jasa keuangan. CA sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.

Berikutnya, adalah penerbitan Sandbox Regulatory untuk  Fintech. Peraturan ini mengatur hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang Fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan.

[bctt tweet=”OJK menyiapkan rencana dukung pengembangan fintech ” username=”my_sharing”]

Selanjutnya, kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri Fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan.

Serta yang kelima, kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di industri jasa keuangan untuk memastikan postur serta kematangan/kesiapan penanganan keamanan informasi selalu terjaga guna menekan risiko serta ancaman keamanan informasi pada industri jasa keuangan, demikian Rahmat Waluyanto.