KSEI

Benahi Data Investor, KSEI Gandeng Kemendagri

[sc name="adsensepostbottom"]

Dalam pengembangan basis data pasar modal Indonesia acapkali akurasi dan keterkinian data investor menjadi kendala utama. Tak heran jika sampai ada double identity pada data investor. Oleh karena itu, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KSEIMelalui kerjasama ini KSEI dapat menggunakan data kependudukan dan KTP elektronik milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai acuan pengadministrasian basis data investor pasar modal. Basis data tersebut digunakan dalam pengembangan Single Investor Identification (SID) yang telah diterapkan sejak tahun 2012.

Direktur Utama KSEI, Heri Sunaryadi, mengatakan kerjasama ini merupakan langkah dan strategi penting terkait pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia guna mendukung perkembangan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien.”Basis data investor yang akurat dan senantiasa terkinikan merupakan hal penting dan menjadi kunci keberhasilan pembentukan SID dan diperlukan sebagai acuan bagi regulator dan pelaku industri pasar modal,” kata Heri, saat penandatanganan kerjasama KSEI dan Kemendagri di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia, Senin (25/8).

Sementara, Dirjen Dukcapil Kemendagri, H Irman, berharap kerjasama antara Kemendagri dengan industri pasar modal dan keuangan dapat meningkatkan industri perekonomian di Indonesia. “Kami berharap pihak pasar modal sebagai lembaga pengguna dapat nyaman dalam memberikan pelayanan karena dengan adanya basis data KTP elektronik kemungkinan adanya pemalsuan data dan lainnya yang dapat merugikan pasar modal dapat ditekan,” ujar Irman.

Ia memahami bahwa kendala yang dihadapi KSEI dan pasar modal terkait kebutuhan ketersediaan data kependudukan akurat juga dihadapi lembaga-lembaga pelayanan publik. Hal tersebut pun menjadi perhatian Kemendagri untuk mengatasi kelemahan tersebut dengan melakukan perubahan mendasar dalam menyediakan data dan dokumen yang akurat dan diakui keabsahannya. “Data yang sudah disimpan bisa dimanfaatkan lembaga pengguna, misalnya bagi KSEI manfaatnya dapat terhindar dari pemalsuan identitas yang selama ini dilakukan oknum,” papar Irman.

Penerapan KTP elektronik secara nasional bagi penduduk Indonesia memberikan harapan akan tersedianya basis data kependudukan nasional yang dapat dijadikan sebagai acuan data investor pasar modal yang dibentuk di KSEI. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan, mulai dari proses pendaftaran hingga pengkiniannya, data investor pasar modal yang diterima KSEI dari pemegang rekening dapat dipastikan keakuratannya berdasar data yang ada di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hal ini akan membuat basis data investor pasar modal Indonesia menjadi lebih akurat, sehingga dapat diandalkan untuk mendukung inisiatif-insiiatif pengembangan infrastruktur pasar modal ke depannya.