Bukan mustahil koperasi syariah 212 bisa membeli sebuah bank, minimarket, atau supermarket.
Syafii Antonio, Pakar Ekonomi Syariah bersyukur dengan adanya pembentukan Koperasi Syariah 212. Menurutnya, koperasi syariah adalah bagian dari fardhu kifayah. “Koperasi 212 adalah upaya mengkapitalisasi kewajiban fardhu kifayah dengan kegiatan terstruktur, produktif, dan transparan,” ungkap Safii pada musyawarah pembentukan Koperasi 212 di Masjid Raya Al Ittihad, Jakarta, akhir pekan lalu.
Syafii berharap koperasi 212 harus menjadi milik bersama umat Muslim Indonesia. “Alangkah indah kalau koperasi 212 ini dimiliki dan dilakukan umat bersama, tidak dikuasai dua atau tiga orang saja,” ujar Syafi disambut takbir akbar jamaah yang hadir.
Dengan dimiliki bersama , lanjut dia, koperasi 212 akan menjadi besar dan bisa membeli aset-aset yang bermanfaat bagi umat. Syafii pun menuturkan, bahwa pemilihan bentuk koperasi untuk membangkitkan ekonomi umat merupakan cara yang baik karena secara badan hukum diakui oleh Indonesia, setiap anggotanya juga terdaftar identitasnya.
Simpanan Koperasi Dibungkus Wakaf
Untuk merapatkan barisan wujudkan koperasi 212, Syafii menyarankan simpanan wajib tidak perlu besar agar meringankan anggota dari semua kalangan. Koperasi dapat menguatkannya dari sisi simpanan sukarela.
“Ini supaya kuat dari sisi umat, kita bungkus dengan wakaf karena wakaf milik umat. Kalau sudah dibilangi untuk wakaf, maka akan menimbulkan ghirah menggelinding dan menjadi besar karena anggota tahu itu untuk umat,” papar anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini.
Namun demikian, Syafie menyarankan lagi, yakni sebaiknya orang-orang yang ingin mewakafkan sebagian hartanya di koperasi 212 harus lebih dulu daftar sebagai anggota. Ini menurutnya, untuk menghindari tuduhan sebagai wadah pencucian uang atau dana terorisme. Karena pengelolaan dana wakaf itu harus profesional dan bekerja sama dengan institusi keuangan syariah.
Syafii juga menyarankan, agar wakaf tersebut sebaiknya tidak dipegang oleh koperasi 212, melainkan perbankan syariah sehingga memiliki rekening yang jelas dan memiliki sistem daring (online). Dimana, informasi bisa dilihat real time, setiap tahun harus audit. “Dengan adanya transparansi dan audit. Insya Allah koperasi 212 semakin besar nantinya,” ujarnya.
Dia menegaskan, apabila sudah tumbuh besar, koperasi tersebut bisa berinvestasi di instrumen syariah. Terpenting lagi, agar tidak salah secara legalitas dan syariah, koperasi tersebut juga harus mendapatkan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DPS MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Transparansi Tingkatkan Kepercayaan Umat
Syafii juga menyarankan sebaiknya pengumpulan simpanan harus berpusat. Jangan sampai pengumpulan uang di daerah-daerah karena akan menyulitkan pemeriksaan dan berpotensi dianggap sebagai pengumpul dana ilegal.
Kembali dia mengingatkan, bahwa transparansi dapat membuat kepercayaan umat kepada koperasi syariah 212 semakin besar.
Menurutnya, bukan tidak mungkin dana yang dimiliki koperasi bisa melebihi besaran dana abadi umat di Kementerian Agama (Kemenag), dan bukan mustahil pula koperasi tersebut bisa membeli sebuah bank, minimarket, atau supermarket.
“Dengan begini kita bisa menjadi warga negara dan umat yang baik. Tidak boleh bakar-bakar toserba, tapi kita beli toserba itu. Ini baru warga negara elegan berjuang meningkatkan ekonomi umat,” pungkasnya.

