Semakin banyak perusahaan publik yang sahamnya kini masuk dalam kategori efek syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam beberapa bulan terakhir ini gencar menetapkan saham-saham perusahaan publik untuk masuk golongan efek syariah. Setelah bulan lalu, OJK berturut-turut menetapkan saham-saham PT Sariguna Primatirta Tbk, PT Sanurhasta Mitra Tbk, dan PT Forzaland Indonesia Tbk masuk sebagai Efek Syariah, maka yang terbaru giliran saham PT Terregra Asia Energy Tbk, perusahaan yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan, perdagangan, pembangunan dan jasa yang berhubungan dengan pembangkit listrik, yang ditetapkan OJK sebagai Efek Syariah.
Hal tersebut dikukuhkan dengan penerbitan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-14/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Terregra Asia Energy Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut , maka efek dari PT Terregra Asia Energy Tbk tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.04/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Daftar Efek Syariah.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Nurhaida mewakili Dewan Komisioner OJK dalam surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Nurhaida, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Terregra Asia Energy Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
“Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas daftar efek syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” demikian Nurhaida.

