Untuk mengetahui bagaimana wajah pasar produk halal Indonesia tahun 2018 mendatang, Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia meluncurkan Indonesia Sharia Economic Outlook 2018 di Pusat Studi Jepang, Kampus UI Depok, Selasa, 5 November 2017.
Peluncuran yang disertai dengan seminar itu menghadirkan sejumlah pembicara di industri syariah Indonesia. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch,Ikhsan Abdullah.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, memaparkan, pasar Indonesia pada tahun 2018 mendatang akan dibanjiri oleh produk-produk asing yang telah berlabel halal. Baik yang yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun yang di endorse oleh lembaga otoritas halal di Indonesia.
Lembaga otoritas halal dimaksud yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Di sisi lain, para pelaku usaha Indonesia belum menganggap Industri halal sebagai peluang bisnis penting.
- CIMB Niaga Syariah Perluas Akses Layanan Perbankan Syariah di Bogor, Resmikan Digital Branch
- CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Jumat Baik, Perkuat Komitmen Melangkah Sesuai Kaidah
- Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% via Muamalat DIN
- BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Umroh
Hal tersebut terjadi karena masih terbentuk sikap mendasar dari pelaku usaha yang belum memiliki budaya yang peduli terhadap produk halal di Indonesia. Hal ini dapat dipantau dari perkembangan ekonomi global dimana saat ini industri halal sedang menjadi tren global di dunia.
Selain itu Ikhsan Abdullah menjelaskan “Mengapa hal ini tidak tumbuh secara signifikan? Hal ini tali-temali pada sikap pelaku usaha yang cenderung masih tidak aware terhadap pentingnya produk halal dan kurangnya orientasi bela usaha kita untuk merebut pasar industri halal dunia,” dalam acara Indonesia Sharia Economic Outlook 2018 di Pusat Studi Jepang, Kampus UI Depok, Selasa, 5 November 2017.
“Selain para pelaku usaha, pemerintah juga dinilai kurang perhatian dalam memberikan fasilitas. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan, bagaimana industri akan tumbuh dan berkembang ke depan,”Ungkap Ikhsan Abdullah.
Ia lantas menjelaskan bagaimana Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada tahun 2014 lalu, dalam kenyataannya sampai sampai saat ini belum berlaku secara efektif. Padahal lahirnyaUndang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diharapkan sebagai Umbrella provisions dari semua regulasi halal.
[bctt tweet=”UUJPH dinilai belum efektif” username=”my_sharing”]
“Aparatur yang tidak serius untuk menegakkan hukum kepabeanan, sehingga mengakibatkan industri halal di Indonesia tidak berkembang,”ucap Ikhsan Abdullah
Karena kurangnya perhatian pemerintah, pada gilirannya hal tersebut berpengaruh pada ketertinggalan industri halal Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Dalam praktiknya, banyak pihak lebih merujuk pada Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. tutup Ikhsan Abdullah.

