Bertambah Lagi Efek Syariah, Saham PT Forza Land Indonesia Tbk Kini Masuk DES

[sc name="adsensepostbottom"]

Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menetapkan saham PT Forza Land Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Nurhaida mewakili Dewan Komisioner OJK dalam surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini di Jakarta.

Penetapan di atas berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor:KEP-10/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Forza Land Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah. Kegiatan usaha utama PT Forza Land Indonesia Tbk adalah bergerak dalam bidang pembangunan, pengelolaan dan perdagangan real estate atau properti.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang dalam beberapa bulan terakhir ini gencar menetapkan saham-saham perusahaan publik untuk masuk golongan efek syariah.

“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut , maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.04/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Daftar Efek Syariah,” jelas Nurhaida.

Lebih lanjut dipaparkan Nurhaida, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Forza Land Indonesia Tbk.

Menurut Nurhaida, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

“Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan public,” ujar Nurhaida.

Review atas daftar efek syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah, demikian Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.