Dalam rangka mendukung perkembangan perbankan syariah dan pendalaman pasar keuangan syariah, Bank Indonesia baru-baru ini menerbitkan Penempatan Berjangka (Term Deposit) Valas Syariah. Term Deposit Valas Syariah merupakan instrumen operasi moneter syariah Bank Indonesia pertama dalam denominasi valas.

“Penerbitan Term Deposit Valas Syariah akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas valas di tengah belum berkembangnya instrumen valas syariah pada pasar uang syariah. Bertambahnya pilihan instrumen pengelolaan likuiditas valas diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi. Bagi Bank Indonesia, Term Deposit Valas Syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas,” demikian hal tersebut dijelaskan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) –Tirta Segara di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Tirta, secara umum, fitur Term Deposit Valas Syariah antara lain, menggunakan akad ju’alah yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Kemudian, term Deposit Valas Syariah ini dilakukan melalui mekanisme lelang, dan diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Untuk peserta lelangnya sendiri adalah adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang telah memiliki ijin devisa.
- CIMB Niaga Gaungkan The Cooler Earth 2025, Ajak Masyarakat Partisipasi Gerakan Keberlanjutan
- BSI Siapkan Promo Beli Emas Sekaligus Berdonasi
- CIMB Niaga Syariah Akan Menjadi Salah Satu Pilar Penting dalam Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
- CIMB Niaga Gelar Workshop dan Kelas Jurnalisme Inspiratif, Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis
Lebih lanjut Tirta, Term Deposit Valas Syariah ini dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 hari s.d. 12 bulan. Kemudian, terhadap instrumen tersebut BI akan memberikan imbalan dan dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption).
Pengaturan mengenai Term Deposit Valas Syariah ini sendiri dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah.

