Bank Indonesia mulai melakukan uji coba penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat (BLT) kepada peserta Program Keluarga Harapan (PKH) menggunakan Uang Elektronik melalui Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) di Jakarta. Selain di Jakarta, uji coba ini juga dilaksanakan di Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur hingga 30 Oktober 2014.

“Pembayaran bantuan sosial tidak lagi dibayarkan secara tunai namun disalurkan melalui uang elektronik (U-Nik) yang dapat diambil kapan saja dan dimana saja melalui Agen LKD. Ini merupakan hal yang baru di Indonesia,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, dalam siaran pers BI, Rabu (8/10).
Ia menambahkan uji coba tersebut bukan saja bermanfaat bagi pemerintah karena meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan, namun juga bagi perekonomian nasional. Model ini dinilai menjadi pintu masuk jutaan masyarakat miskin penerima bantuan dalam mengakses sektor keuangan formal, yang merupakan bagian dari Program Nasional Keuangan Inklusif. Baca Juga: OJK Dorong Percepatan Sistem Keuangan Lebih Inklusif
“Selain itu, hal tersebut juga meningkatkan penetrasi penggunaan alat pembayaran non tunai yang saat ini kita dorong dalam Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang sangat bermanfaat bagi efisiensi perekonomian bangsa,” tambahnya.
Hasil Survey Neraca Rumah Tangga yang dilakukan BI tahun 2012 menunjukkan bahwa hanya 48 persen dari total rumah tangga di Indonesia yang memiliki tabungan di bank, lembaga keuangan non bank dan non lembaga keuangan. Hal ini memberikan kesimpulan bahwa masih diperlukan peningkatan pengetahuan keuangan dan perbankan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kondisi tersebut meyakinkan Bank Indonesia akan perlunya kebijakan Keuangan Inklusif yang dilakukan secara nasional, yang melibatkan berbagai kementerian dan institusi terkait untuk memperoleh hasil yang optimal.
Meskipun akses masyarakat terhadap perbankan masih rendah, tingkat penetrasi penggunaan telepon genggam sangat tinggi bahkan diperkirakan hampir menyamai jumlah total penduduk Indonesia. Selain itu, perkembangan dan penyebaran unit usaha sederhana seperti warung, toko kelontong, atau penjual pulsa yang umumnya dimiliki penduduk setempat, dapat dipastikan tersebar di tiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Bank Indonesia melihat fenomena tersebut sebagai peluang dalam meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat dan sekaligus mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Untuk itu, BI mengembangkan Layanan Keuangan Digital (LKD) yaitu kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga (disebut Agen LKD) serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile. Hal tersebut diatur dalam Peraturan BI tentang Uang Elektronik. Penggunaan uang elektronik melalui agen LKD dalam penyaluran bantuan program pemerintah adalah salah satu inovasi dalam implementasi GNNT sekaligus kebijakan Keuangan Inklusif secara nasional.
Kegiatan uji coba Uang Elektronik untuk penyaluran BLT ini merupakan kerjasama BI dengan berbagai lembaga yakni Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.

