Di tengah penyaluran pembiayaan yang menurun, rasio pembiayaan bermasalah mengalami sedikit kenaikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) menunjukkan pelambatan. Pertumbuhan kredit perbankan per Juli 2016 tercatat sebesar 7,74% year-on-year (yoy) atau turun dari pertumbuhan kredit pada Juni 2016 di level 8,89% (yoy).
Dalam siaran pers OJK, Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK Slamet Edy Purnomo menambahkan, intermediasi perusahaan pembiayaan juga terpantau melambat. Pertumbuhan piutang pembiayaan per Juli 2016 melambat menjadi 0,36% yoy dibanding pertumbuhan Juni 2016 sebesar 0,81% (yoy).
Risiko kredit LJK juga menunjukkan peningkatan tetapi masih pada tingkat yang terkelola baik. Rasio pembiayaan bermasalah bank konvensional tercatat sebesar 3,18% meningkat dibanding posisi Juni sebesar 3,05% dan rasio pembiayaan bermasalah bank syariah per Juli 2016 sebesar 2,23% dibanding posisi Juni 2,20%.
- Bank Muamalat Siap Layani Nasabah Pasca Libur Idul Fitri
- Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Menang Ajang Corporate Secretary Champion 2024
- RUPST CIMB Niaga Setujui Pembagian Dividen Tunai 50% dari Laba Bersih 2023
- BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai, Penuhi Kebutuhan Uang Kartal Masyarakat di Idul Fitri
Di sisi likuiditas dan permodalan LJK pun masih berada pada level yang baik. Alat likuid yang dimiliki oleh perbankan dalam kondisi memadai untuk membiayai ekspansi kredit. Aset likuid terhadap DPK pada Juli sebesar 19,17 persen lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya 15,97 persen. Sementara tingkat loan to deposit ratio (LDR) pada Juli mencapai 90,18 persen turun dibanding posisi Juni 91,19 persen.
Dari sisi permodalan, ketahanan lembaga jasa keuangan domestik secara umum berada pada level yang sangat mencukupi untuk mengantisipasi potensi risiko. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada pada level yang cukup tinggi sebesar 23,19% per Juli 2016. Di industri perasuransian, Risk-Based Capital (RBC) Juli 2016, berada pada level 524% untuk asuransi jiwa dan 269% untuk asuransi umum, jauh di atas ketentuan minimum yang berlaku.
“OJK akan terus memantau perkembangan profil risiko lembaga jasa keuangan serta menyiapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk memitigasi kemungkinan peningkatan risiko di sektor jasa keuangan, khususnya risiko kredit. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga terus diperkuat,” kata Slamet.
Rasio pembiayaan bermasalah bank tercatat 3,18% Click To TweetSecara keseluruhan, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan memandang kondisi stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang normal di tengah beberapa indikator kinerja sektor jasa keuangan yang perlu dicermati lebih mendalam. “Ke depan, OJK melihat bahwa kondisi likuiditas dan permodalan LJK yang cukup baik perlu dioptimalisasi untuk mendukung penguatan fungsi intermediasi dan membalikkan tren kenaikan rasio pembiayaan bermasalah,” ujar Slamet.