PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) .

Direktur Jaringan dan Layanan BNI, Adi Sulistyowati menjelaskan, Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit merupakan salah satu fokus pembiayaan industri di BNI. “Kepercayaan pemerintah kepada BNI sebagai bank pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk pengembangan industri kelapa sawit di Indonesia,” kata Adi, usai pendandatanganan kerjasama dengan BPDPKS di Jakarta,Selasa (18/8).
Menurutnya, peluncuran program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Mei 2015.
Selain untuk pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, Perpres ini menjadi tonggak penting percepatan penggunaan Bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. “BBN jenis biodiesel merupakan bagian dari energi terbarukan yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi-JK,” ujarnya.
Dengan berdirinya BPDPKS, pemanfaatan BBN jenis Biodiesel dari kelapa sawit bisa makin didorong. Adi menjelaskan, BNI tidak hanya akan mencairkan dana tersebut untuk dimanfaatkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit skala besar. Namun juga membuka akses kredit kepada masyarakat pengelola perkebunan rakyat yang ingin memanfaatkannya untuk melakukan peremajaan (re-planting) kebun sawit miliknya.
Sebelumnya, lanjut dia, pemerintah memperkirakan dana pungutan CPO fund yang dapat dikelola oleh bank-bank yang ditunjuk bisa mencapai US$ 750 juta atau lebih dari Rp 8 triliun per tahun. Namu seriring perkembangan, dana yang dikutip dari kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya itu sedianya dapat digunakan untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat, penelitian dan pengembangan kelapa sawit, promosi kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, dan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit.
Adi menegaskan, bahwa dana perkebunan kelapa sawit pada umumnya umumnya berasal Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit dengan tarif yang ditetapkan dalam denominasi Dollar AS namun disetorkan dalam bentuk Rupiah kepada bank pengelola. “Dana ini akan digunakan untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, dan mendorong masyarakat untuk lebih banyak memanfaatkan bahan bakar nabati jenis biodiesel,” pungkasnya.

